Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TENAGA ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan temuan Amnesty Internasional mengenai kebebasan berpendapat dan unlawfull killing atau pembunuhan luar hukum mesti akurat dan harus ditujukan untuk perbaikan penegakan hukum.
"Saya sudah menyampaikan soal HAM. Dalam setiap negara, ada deklarasi HAM yang bersifat paten dan kita sudah meratifikasi. Artinya apa, standar kebebasan berpendapat, berekspresi dan lainnya dijamin negara," ungkap Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin kepada Media Group News, Rabu (7/4).
Menurut dia, jauh sebelum bangsa ini meratifikasi deklarasi HAM dari PBB, konstitusi sudah menjamin hal berpendapat. Meski demikian terdapat tata cara atau ketentuan dalam menyampaikannya.
"Intinya negara melindungi pendapat namun tidak boleh mencederai hak orang lain," katanya.
Mengenai kebebasan berpendapat yang dinilai dibatasi oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Keuangan (ITE), dia mengatakan pemerintah telah membuka diri untuk memperbaikinya. "Mengenai UU ITE, pasal multitafsir dan istilah lain karet pemerintah secara langsung oleh Bapak Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mengevaluasinya," paparnya.
Ia pun mengajak perwakilan Amnesty International di Indonesia turut serta memberi masukan untuk perbaikan UU tersebut. "Pemerintah tengah mengkaji UU ini dan ayo beri masukan supaya ke depan regulasi ini lebih bermanfaat," jelasnya.
Menyangkut temuan pembunuhan luar hukum atau unlawfull killing di Papua dan Papua Barat, Ali menekankan soal akurasi data. Pasalnya isu mengenai Papua dan Papua Barat sangat sensitif dan mudah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau ada datanya kemukakan untuk dikonfrontir. Sebab isu soal Papua itu mahal. Pemerintah pasti menindaklanjutinya," tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Mitigasi Bencana Selalu Jadi Kelemahan
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Perkumpulan Warga Miskin Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melaporkan carut marut penerimaan peserta didik baru atau PPDB ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Ngabalin memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut campur dalam pemilihan pj gubernur Sumatra Utara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi Hasil Survei Litbang Kompas terbaru yang menunjukkan tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi berada di angka 75,6%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved