Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MOMENTUM amandemen terbatas UUD 1945 harus didasari dengan semangat untuk menata kembali acuan hidup berbangsa dan bernegara. Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari berpendapat penerapan amandemen UUD 1945 harus melalui proses dan kajian yang mendalam.
"Sebelum mengamandemen UUD 1945 harus melalui kajian yang mendalam. Demikian pula dengan usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang harus dikaji ulang, dipertimbangkan kembali secara mendalam," ujar pria yang juga akrab disapa dengan Tobas tersebut dalam diskusi daring bertema Membedah Wacana atas Amandemen Terbatas UUD 1945 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/3).
Menurut Tobas saat terdapat beberapa wacana permasalahan sistem ketatanegaraan. Seperti adanya pandangan Berbeda soal Amandemen Terbatas terkait PPHN. Perubahan PPHN tentu menimbulkan konsekuensi pada sistem presidensial yang kini dianut oleh sistem politik Tanah Air.
"Kita tidak ingin amendemen sekadar ingin melakukan amendemen. Tapi kita ingin Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan konstitusi," ujar Tobas.
Baca juga: Amandemen Konstitusi Hanya Ilusi Elit, Bukan Aspirasi
Di era orde lama yang dipimpin Soekarno ada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, lalu di era orde baru yang dipimpin Soeharto dipakai kembali UUD 1945 dengan jargon kembali ke UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kemudian, masuk era reformasi konstitusi mengalami perubahan menjadi UUD NRI Tahun 1945. Di era inilah terjadi perubahan yang sangat istimewa, sebab pasca amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara yang salah satu kewenangannya memberikan mandat kepada Presiden.
Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Prof. Dr. Valina Singka, M.Si menganjurkan sebelum memutuskan amandemen konstitusi, perlu dilakukan evaluasi mengenai masalah yang dihadapi bangsa ini disebabkan oleh konstitusi atau karena pelaksanaan regulasi.
Bisa jadi, jelas Valina, undang-undang yang ada saat ini yang belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat atau undang-undang yang ada belum dijalankan dengan baik oleh para pemangku kepentingan.
Semangat amandemen, menurut Valina, tidak bisa dipisahkan dari gerakan reformasi. "Saat gerakan reformasi muncul, jelas Valina, semangat amandemen itu bertujuan membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kewenangan legislatif, serta mempertegas sistem presidensial," ungkapnya.(OL-4)
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved