Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penyelenggara negara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan semakin dekat yakni pada 31 Maret 2021. KPK mencatat 69.621 pejabat wajib lapor masih belum menyetorkannya.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Data KPK per 23 Maret 2021 secara nasional, sudah 308.840 laporan harta yang diterima dari total 378.461 wajib lapor. Jumlah yang sudah menyetorkan itu sekitar 81,60% dan sisanya masih ada 69.621 wajib lapor belum menyampaikan.
Di bidang eksekutif, tercatat 82,35% dari total 306.525 wajib lapor yang sudah menyetorkan. Bidang yudikatif tercatat 96,70% dari total 19.783 wajib lapor. Dari BUMN/BUMD pelaporan LHKPN tercatat 81,45% dari total 32.018 wajib lapor
Sementara itu, bidang legislatif tercatat paling rendah yakni 55,69% dari total 20.135 wajib lapor. KPK mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.
"Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," imbuh Ipi.
Ipi menambahkan KPK sejak 2017 meluncurkan aplikasi e-LHKPN yang memudahkan para pejabat untuk melaporkan kekayannya. Aplikasi itu memungkinkan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik. Saat ini, seluruh pejabat wajib lapor juga sudah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.
"KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," ucap Ipi.
KPK mengingatkan pelaporan LKHPN menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (Dhk/OL-09)
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Hensa juga menyentil adanya fenomena pejabat yang memberikan respons antiklimaks saat berinteraksi dengan warga sipil.
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor H. Addin Jauharudin mengungkapkan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia ini menjadi komitmen Ansor dalam mengawal aspirasi masyarakat untuk menjaga Indonesia.
DI tengah harga pangan yang mencekik, biaya kesehatan yang membuat keluarga rapuh semakin jatuh miskin, serta pasar kerja yang seret, publik dipaksa menelan ironi yang sama setiap hari.
Sebagai wakil rakyat, mereka semestinya menanggapi aspirasi masyarakat dengan bahasa dan sikap yang santun
Pejabat publik idealnya memaknai demokrasi dengan dialog dinamis, bukan hanya respons pasif pada tekanan massa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved