Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penyelenggara negara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan semakin dekat yakni pada 31 Maret 2021. KPK mencatat 69.621 pejabat wajib lapor masih belum menyetorkannya.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Data KPK per 23 Maret 2021 secara nasional, sudah 308.840 laporan harta yang diterima dari total 378.461 wajib lapor. Jumlah yang sudah menyetorkan itu sekitar 81,60% dan sisanya masih ada 69.621 wajib lapor belum menyampaikan.
Di bidang eksekutif, tercatat 82,35% dari total 306.525 wajib lapor yang sudah menyetorkan. Bidang yudikatif tercatat 96,70% dari total 19.783 wajib lapor. Dari BUMN/BUMD pelaporan LHKPN tercatat 81,45% dari total 32.018 wajib lapor
Sementara itu, bidang legislatif tercatat paling rendah yakni 55,69% dari total 20.135 wajib lapor. KPK mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.
"Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," imbuh Ipi.
Ipi menambahkan KPK sejak 2017 meluncurkan aplikasi e-LHKPN yang memudahkan para pejabat untuk melaporkan kekayannya. Aplikasi itu memungkinkan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik. Saat ini, seluruh pejabat wajib lapor juga sudah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.
"KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," ucap Ipi.
KPK mengingatkan pelaporan LKHPN menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (Dhk/OL-09)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),
CALON presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan pemerintahan tidak boleh menggunakan fenomena orang dalam (ordal). Penempatan pejabat publik harus berdasarkan meritokrasi.
Buku The Indonesian Next Leader diluncurakan di acara HUT Ke-54 Media Indonesia. Berikut adalah tokoh inspiratif yang berpotensi jadi pemimpin Indonesia di masa depan dari klaster pengusaha:
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait netralitas mempertebal isu ketidaknyamanan dalam kabinet saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved