Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPENGURUSAN Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang menyatakan segera menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Juru bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas yang diminta Kemenkumham.
"Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen yang dimaksud dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya," ucap Rahmad saat dihubungi, Senin (22/3).
Dia mengapresiasi Kemenkumham sudah meneliti dokumen awal yang diserahkan secara seksama. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan kelengkapan dokumen yang diminta akan diserahkan ke Kemenkumham.
"Saya masih di luar kota. Setelah kembali ke Jakarta saya cek ke Sekjen," imbuhnya.
Rahmad menyatakan proses tersebut membutuhkan keseriusan dan waktu demi menciptakan kepastian hukum terkait status Demokrat. Dia mengatakan kepastian hukum itu penting untuk menghindari konflik horizontal di antara kader Demokrat. Kubu Moeldoko menyakini kepengurusan hasil KLB akan mendapat pengakuan.
"Kami berharap tentunya SK penetapan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deliserdang segera kita terima sehingga kepastian hukum terkait dengan Partai Demokrat bisa kita dapatkan bersama-sama sehingga tidak terjadi atau terhindar dari konflik horizontal," ucap Rahmad.
Sebelummya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan berkas pendaftaran hasil KLB belum lengkap. Pihaknya sudah menyurati Demokrat kubu Moeldoko untuk memberikan kelengkapan dokumen yang diperlukan
Namun, Yasonna enggan merinci dokumen yang dibutuhkan itu, hanya mengatakan Demokrat kubu Moeldoko memiliki waktu satu pekan melengkapinya sejak penyerahan berkas pertama. (OL-13)
Baca Juga: Polri Belum Menindaklanjuti Laporan Kerumunan KLB Demokrat
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved