Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap artis Cynthiara Alona (CA) ditangkap terkait kasus prostitusi online. CA ditangkap setelah polisi menggerebek hotel miliknyadi kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi tempat prostitusi online.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan CA ditahan di Polda Metro Jaya.
"Membenarkan ada inisial CA, sekarang lagi dilakukan pendalaman dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," kata Yusri, saat dihubungi, Kamis (18/3).
Yusri mengatakan Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan hotel tersebut.
"Udah (tersangka), karena keterlibatan soal kepemilikan. Dia pemilik daripada hotel adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang," jelas Yusri.
Sementara itu, pengacara Alona, Agus Tinus Nahak membenarkan adanya penggerebekan di hotel milik Alona. Saat itu polisi membawa tiga orang tersangka. Agus membantah Alona berada di hotel tersebut saat penggerebekan.
"Saya klarifikasi bahwa Cynthiara Alona tidak berada di TKP saat penggerebekan. Yang ada memang ada puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Agus.
Agus mengatakan saat terjadi penggerebekan, karyawan hotel menghubungi Alona memberitahukan peristiwa yang terjadi. Setelah itu, Alona datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB untuk mengecek karyawan yang ditahan oleh polisi. Namun, Agus mengaku Cynthiara justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Pas datang dia (Alona) di-BAP, akhrnya ditetapkan tersangka dan sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," kata Agus. (Faj/OL-09)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Sue Mi Terry, pakar kebijakan luar negeri Korea-Amerika yang terkenal, ditangkap di New York dengan tuduhan bertindak sebagai agen yang tidak terdaftar untuk pemerintah Korea Selatan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Pengadilan di Moskow memerintahkan penangkapan in absentia terhadap Yulia Navalnaya, istri dari politisi oposisi Alexey Navalny, dengan tuduhan berpartisipasi dalam organisasi ekstremis.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved