Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras. Pemanggilan Hartono terkait penyitaan satu unit sepeda lipat Brompton miliknya, yang diduga menyangkut kasus bantuan sosial (bansos) di masa pandemi covid-19.
"Sekjen Kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton, yang diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3).
Lembaga antirasuah menduga sepeda tersebut diberikan tersangka Adi Wahyono dari uang suap bansos. Uang untuk sepeda itu diduga berasal dari pejabat Kemensos lain, yang juga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Matheus Joko Santoso.
Baca juga: KPK Dalami Seluk Beluk Pengadaan Bansos dari Juliari
"Uang pembelian sepeda diduga berasal dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) yang bersumber dari kumpulan para vendor, yang mendapatkan proyek pengadaan bansos tahun anggaran 2020," imbuh Ali.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Pepen Nazarudin pernah menerima sepeda Brompton dari Adi Wahyono.
Baca juga: Kasus Bansos, KPK Panggil Hotma Sitompul Hingga Politisi PDIP
Keduanya masing-masing diberikan satu unit sepeda Brompton pada 2020 lalu. Namun, pemberian itu dibantah terkait jabatannya maupun kasus bansos. KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Mensos Juliari Batubara.
Lalu, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru perkara Harry dan Ardian yang sudah disidangkan di pengadilan.
Terkait Matheus, KPK memperpanjang lagi masa penahanan hingga 15 April mendatang. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi.(OL-11)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved