Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Ajukan Kasasi untuk Semua Terdakwa Kasus Jiwasraya

Tri Subarkah
12/3/2021 21:06
Kejagung Ajukan Kasasi untuk Semua Terdakwa Kasus Jiwasraya
Benny Tjokrosaputro(MI/Susanto)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono memastikan akan mengajukan kasasi terhadap banding enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).

"Aku sudah kasih petunjuk Dirtut (Direktur Penuntutan) untuk kasasi. Semua (terdakwa)," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengetok palu terhadap banding keenam terdakwa. Keenamnya adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dalam putusannya, hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama terhadap empat terdakwa. Dari vonis seumur hidup, Hendrisman, Syahmirwan, dan Joko dijatuhi hukuman 18 tahun di tingkat banding. Sementara Hary dikurangi hukumannya menjadi 20 tahun dari seumur hidup. Sedangkan Benny dan Heru tetap dihukum seumur hidup.

 

Ali menyebut keputusan pihaknya untuk mengajukan kasasi tidak hanya didasari oleh perubahan hukuman badan. Keputusan itu, lanjutnya, juga meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.

"Karena ada denda yang nggak dijatuhkan. Di Undang-Undang Korupsi itu kan pidana badan dan denda itu pakai frasa dan, jadi harus dua-duanya dijatuhkan," kata Ali.

"Kemudian ada barang bukti yang kita tuntut untuk negara, itu dikembalikan ke pihak-pihak ketiga. Itu kita masih kurang pas lah, cukup alasan setelah diinventarisir, ada sebagian barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntuan, adanya denda yang tidak dipenuhi oleh hakim," tandasnya.

Diketahui, perkara korupsi di Jiwasraya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya