Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak untuk segera mengesahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda mengatakan tanpa pengesahan prolegnas prioritas, proses legislasi akan jalan di tempat. Hal itu, ujarnya, berimplikasi pada kekosongan hukum yang seharusnya dijawab melalui pembuatan undang-undang.
"Misalnya dalam menangani pandemi Covid-19, desain keserentakan pemilu, penggunaan data pribadi dan kebaruan hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya tidak direspons dalam RUU MK," papar Violla dalam diskusi publik bertajuk "Pengesahan Prolegnas Prioritas Lamban, UU Tak Kunjung Disahkan" yang digelar secara daring, Minggu (7/3).
Disampaikannya, keterlambatan pengesahan prolegnas prioritas disebabkan karena pembuat undang-undang tidak memiliki ukuran dalam menetapkan undang-undang mana yang secara prioritas akan dibahas. Di samping itu, ia menduga tarik-menari kepentingan kepentingan dalam pembahasan suatu undang-undang antara pemerintah dan DPR bisa menjadi penyebab molornya daftar prolegnas prioritas disahkan. Masyarakat pun, ujar Violla, mempertanyakan komitmen pembentuk UU.
"Pembentuk UU tidak berpandangan legislasi bisa menjadi alat untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Padahal banyak sekali isu yang bisa diselesaikan melalui mekanisme pembentukan legislasi. Pembentukan UU hanya dianggap tukar-menukar kepentingan politik," ucap dia.
Baca juga : Puan Maharani: Pasti Ada Peluang di Tengah Tantangan Ekonomi
Menurut Violla, DPR perlu menjelaskan secara terbuka mengenai alasan yang melatarbelakangi keterlambatan pengesahan prolegnas prioritas. Ia mengatakan prolegnas prioritas 2021, seyogyanya disahkan bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang telah lebih dahulu disahkan pada Oktober 2020. Pasalnya, terang dia, setiap pembentukan UU pastinya membutuhkan kecukupan anggaran.
Lebih jauh, Violla mengatakan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan tata tertib DPR, tidak diatur solusi atau upaya yang harus dilakukan dewan apabila terdapat kebuntuan ( deadlock) dalam penyusunan prolegnas prioritas serta mekanisme yang bisa diambil dalam mempercepat proses perencanaan pembentukan UU.
"Karena tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit, perlu ada kebijaksanaan dari pembentuk undang-undang supaya fungsi legislasi bisa dijalankan di tahun ini lebih cepat. Jika hingga saat ini belum ada kepastian itu, tidak akan menutup kemungkinan 33 Rancangan UU yang diwacanakan jadi prioritas bisa saja berubah," tukas dia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Alia Yofina mendorong agar rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi disahkan. Urgensi mengesahkan RUU tersebut, menurutnya karena meningkatnya pengumpulan data pribadi selama pandemi Covid-19 seperti program vaksinasi nasional oleh pemerintah pusat atau dalam melacak (tracing) kasus positif Covid-19.
"Ketika data pribadi dikumpulkan banyak pihak, jika ada kebocoran data siapa yang harus bertanggung jawab. Itu belum diatur dalam UU yang ada saat ini," tukasnya. (OL-2)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved