Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut terdapar dua pasal karet yang seharusnya dicabut dari Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dua pasal tersebut ialah pasal 27 ayat 3 yang berbunyi 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.
Serta pasal 28 ayat 2 yakni 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)'.
"Pasal-pasal itu mengaburkan substansi UU ITE jadi sudah semestinya dihilangkan. Ini sudah sejak lama disuarakan," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (16/2).
Baca juga : Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Sejatinya, UU ITE dibuat untuk mengatur bisnis dan perdagangan secara daring. Jadi sangat tidak tepat jika peraturan perundangan itu kemudian dijadikan rujukan untuk mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antargolongan.
Selama ini, pada praktiknya, dua pasal tersebut kerap digunakan pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara-suara yang lantang mengkritik pemerintah.
Pelaksanaan UU ITE juga mengesankan seolah-olah penegak hukum menjadi alat oleh penguasa untuk membungkam para pemberi kritik.
"UU ITE merupakan UU yang bersifat administratif, di mana pengaturannya lebih mengenai transaksi yang bersifat dan beraspek komersial. Namun, dalam penggunaaannya, UU ITE justru lebih banyak digunakan sebagai aturan pidana yang bersinggungan dengan hak berdemokrasi dan politik," tandasnya. (OL-7)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved