Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KERJA lintas sektoral dibutuhkan guna membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Sebab, Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak menilai kasus di perusahaan pelat merah tersebut sulit dan berat.
"Sulit dan berat karena terkait dengan transaksi dan proses bisnis yang rumit terjadi dalam waktu lama dan bukti-bukti yang harus diteliti secara prudent dan profesional," kata Barita kepada Media Indonesia, Minggu (14/2).
Oleh sebab itu, Barita mengatakan keterlibatan lembaga yang berkaitan dengan transaksi investasi, saham, pasar modal, pasar uang, commercial paper, perbankan, kredit, dan asuransi sangat diperlukan bagi penyidik Kejaksaan Agung. Dengan adanya kerjasama teknis profesional, ia berharap pengungkapan kasus ASABRI dapat dilakukan secara tuntas.
Baca juga :Ini Prepres yang Atur Sanski Penolak Vaksinasi Covid-19
"Kejaksaan dapat menggalang kerjasama lintas sektoral dengan semua otoritas terkait, baik di dalam negeri seperti BI, OJK, PPATK dan lain-lain maupun lembaga-lembaga keuangan luar negeri dan negara-negara lain di mana aset atau kekayaan yang diduga dikorupsi disimpan," paparnya.
Selain itu, penuntasan kasus di ASABRI juga diperlukan demi keadilan para nasabah. Sebab berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp23 triliun lebih.
"Yang juga sangat penting adalah menyelamatkan dana yang sangat besar puluhan triliun terkait masa depan dan hak nasabah TNI/Polri yang dengan segala jerih payah dikumpulkan bertahun-tahun," pungkas Barita. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyebut publik berhak dan perlu mengetahui isu di balik Jampidsus yang dibuntuti oleh anggota Densus 88 Anti-teror Polri.
Dalam uji materi UU, ada pihak yang mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
"Langkah dan keputusan yang diambil Kejaksaan adalah langkah tepat, luar biasa dan berani karena mampu memberikan ruang keadilan publik,"
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, pendekatan hati nurani mampu menimbulkan kesadaran pada pegawai jaksa untuk mengubah perilaku negatif.
"Untuk keadilan sangat wajar korporasi memberikan kompensasi kepada korban dimaksud," tandas Barita.
Komisi Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus mengawasi dan menjaga institusi Kejaksaan agar tetap menjadi lembaga penegak hukum yang menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved