Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata melantik Arie Sudihar sebagai Sekretaris Jenderal KY. Pelantikan yang digelar pada Kamis (11/2) itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TPA Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal KY.
Sekjen KY terpilih Arie Sudihar mengatakan akan mengajak semua warga KY bekerja sama sebagai satu keluarga besar demi mewujudkan visi misi KY.
“Kita di KY adalah keluarga. Kita harus saling bekerja sama mewujudkan visi dan misi KY ke depan. Di tahap awal, saya akan melakukan konsolidasi ke dalam, mengenai tugas-tugas yang menanti di depan untuk menyusun skala prioritas, mana yang didahulukan,” ujarnya.
Baca juga: Mukti Fajar Terpilih Sebagai Ketua KY 2021-2023
Tak hanya menyambut Sekjen baru, Ketua KY Mukti Fajar juga mengucapkan salam perpisahan pada Plt Sekjen KY yang akan kembali ke tugas awal di Kemenkumham.
“Semoga sukses dan bisa kembali bekerja dengan timnya di Kemenkumham dan harapan saya agar kita senantiasa tetap menjaga hubungan," ucap Mukti.
Plt Sekretaris Jenderal KY Ambeg Paramarta optimistis dan berharap dapat mendengar KY yang SAKTI ke depannya.
“Beberapa hal yang saya belum bisa berjalan optimal selama empat bulan ini mudah-mudahan nanti bisa menjadi awal bagi sekjen baru untuk melanjutkan dan menyempurnakan,” tukasnya.(OL-5)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved