Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Penanganan Kasus Joko Tjandra

Cahya Mulyana
28/1/2021 15:44
Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Penanganan Kasus Joko Tjandra
Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan Joko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan.(MI/Andri Widiyanto)

OMBUDSMAN RI menyoroti penanganan terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Sugiarto Tjandra saat berstatus buron. 

Dalam penanganan kasus hukum Joko, Ombudsman melihat adanya dugaan maladministrasi, selain kurangnya sinergi antarlembaga. Hal ini terungkap dari hasil investigasi mandiri Ombudsman. 

Sesuai ketentuan Pasal 7 Huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, salah satu tugas Ombudsman ialah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

"Wujud dari pelaksanaan mandat itu salah satunya Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Mengenai dugaan maladministrasi proses eksekusi terpidana Joko Soegiarto Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1).

Baca juga: Ini Maladministrasi di Kepolisian yang Dilaporkan ke Ombudsman

Dia menekankan bahwa investigasi Ombudsman melalui serangkaian penggalian keterangan terhadap Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli. Upaya mencari keterangan dari sejumlah pihak berlangsung pada Juli-Agustus 2020.

Menurut Adrianus, pencarian Joko selama menjadi buron oleh penegak hukum dan instansi terkait dinilai berlarut-larut. Penyebabnya ialah tidak ada sinergi antarinstansi.

"Hal yang menjadi sorotan dalam penanganan DPO atas nama Joko Tjandra ini perlunya sinergi yang efektif antar penegak hukum. Sehingga, penyelesaian masalah DPO Joko Tjandra dilakukan lebih objektif, transparan dan akuntabel," pungkasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya