Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN RI menyoroti penanganan terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Sugiarto Tjandra saat berstatus buron.
Dalam penanganan kasus hukum Joko, Ombudsman melihat adanya dugaan maladministrasi, selain kurangnya sinergi antarlembaga. Hal ini terungkap dari hasil investigasi mandiri Ombudsman.
Sesuai ketentuan Pasal 7 Huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, salah satu tugas Ombudsman ialah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Wujud dari pelaksanaan mandat itu salah satunya Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Mengenai dugaan maladministrasi proses eksekusi terpidana Joko Soegiarto Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1).
Baca juga: Ini Maladministrasi di Kepolisian yang Dilaporkan ke Ombudsman
Dia menekankan bahwa investigasi Ombudsman melalui serangkaian penggalian keterangan terhadap Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli. Upaya mencari keterangan dari sejumlah pihak berlangsung pada Juli-Agustus 2020.
Menurut Adrianus, pencarian Joko selama menjadi buron oleh penegak hukum dan instansi terkait dinilai berlarut-larut. Penyebabnya ialah tidak ada sinergi antarinstansi.
"Hal yang menjadi sorotan dalam penanganan DPO atas nama Joko Tjandra ini perlunya sinergi yang efektif antar penegak hukum. Sehingga, penyelesaian masalah DPO Joko Tjandra dilakukan lebih objektif, transparan dan akuntabel," pungkasnya.(OL-11)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Prisiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pengamat Rocky Gerung tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim. Ini alasannya.
SI Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone resmi ditahan, pada Selasa, 4 Juli 2023. Polisi mengenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved