Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung dinilai telah mempertontonkan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam kasus yang menyeret jaksanya Pinangki Sirna Malasari. Dalam putusan pengadilan jaksa Pinangki hanya diganjar empat tahun penjara subsider Rp500 juta dalam kasus yang mencoreng penegakan hukum, sistematis, dan dengan kerugian miliaran rupiah.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Supriansah dalam rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Agung, Selasa (26/1) di gedung DPR Senayan Jakarta. "Saya belum melihat Kejagung profesional. Saya bandingkan tuntutan jaksa Pinangki dengan 4 tahun subsider Rp500 juta 6 bulan itu dengan tuntutan jaksa Urip dituntut 15 tahun dengan suap yang sama kurang lebih Rp6 miliar. Kalau ini terjadi perlu ada yang diperbaiki," ucapnya.
Tuntutan kepada Pinangki yang kemudian divonis kurang dari lima tahun tersebut dinilai melukai upaya penegakan hukum. Tindak pidana yang dilakukan Pinangki dinilainya bisa menimbulkan tuntutan hukum yang lebih berat dan berkeadilan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun dinilai gagal membina para jaksa yang seharusnya ditebus dengan melakukan pengunduran diri dari jabatannya.
"Makin hari seharusnya makin tinggi tuntutan tapi ini makin rendah dengan suap nilai yang sama. Padahal menurut pandangan kami Pinangki bisa jauh lebih berat diberikan tuntutan karena dia telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 12 sebagai PNS atau ASN yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Apalagi bertemu sama sang buronan," cetusnya.
Diketahui Jaksa Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Di sisi lain, Supriansah mengkritisi tentang target penanganan kasus yang diberikan kepada setiap kejaksaan negeri di berbagai daerah. Hal ini sering menjadi perbicangan publik yang kemudian dapat merusak citra aparat penegak hukum.
"Apakah benar seluruh kejari dan pejabatnya ditarget dengan jumlah kasus? Ini sering jadi perbincangan di masyarakat”
Menjawab hal tersebut, Sanitiar membantah target penanganan kasus di setiap kejari. Pemberian target penanganan kasus merupakan kebijakan dari pejabat sebelumnya yang kini telah dihapuskan.
"Kami tidak punya target lagi. Kalau dulu 31 kasus. Kami mengharapkan teman-teman di daerah jangan berbohong. Tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya. Kalau polisi malakukan perkara dan kita tidak berarti bodoh. Jaksanya itu yang kami tindak," tukasnya. (OL-14)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved