Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR masih terus membahas naskah atau rancangan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam naskah RUU yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) ini terdapat 1 pasal yang memungkinkan kader partai politik (parpol) menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu 1999 yang lalu bahwa keanggotaan dari parpol. Tapi itu kan baru draf," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Di dalam draft, ketentuan anggota KPU harus mewakili parpol terdapat dalam pasal 16 ayat 7. Pasal itu menyebutkan bahwa komposisi anggota KPU, KPU provinsi, hingga kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan parpol. Saan mengaku usulan tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPR.
"Karena kita kan gini, memang di komisi itu terkait dengan isu-isu krusial banyak sekali perbedaan, kalau perbedaan ini nggak dikompromikan draf ini tidak akan selesai," ungkap Saan.
Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bertambah Jadi 52
Oleh karena itu, menurut Saan usulan keterwakilan Parpol dalam keanggotaan KPU belum tentu diakomodir oleh DPR. Fraksi-fraksi yang ada di DPR memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait usulan tersebut. Dari fraksinya sendiri, yakni NasDem saan menegaskan partainya menolak usulan tersebut.
"Kalau kami dari NasDem mengusulkan anggota KPU tetap harus indwpenden. Tidak boleh diisi oleh orang partisan," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi apa alasan DPR mengusulkan ketentuan tersebut, Saan menjelaskan seringkali muncul fenomena penyelenggara Pemilu yang tetap mencari dukungan parpol untuk menjabat sebagai komisioner.
"Kadang fenomena penyelenggara yang walaupun dari pihak independen tetap aja pada dasarnya, mereka juga ditentukan oeh DPR yang itu tetep juga bagian dari parpol juga. Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Jadi nggak bisa lepas dari situ," ungkapnya. (OL-4)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved