Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Lambannya pengesahan RUU yang diinisiasi sejak 2016 ini diduga lantaran ada kebingungan di DPR.
"DPR sendiri nampaknya kebingungan atau gamang mencermati substansi pengaturan didalamnya. Kalau jelas, tentu saja enggak butuh waktu lama untuk segera diketok," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Minggu (24/1).
Baca juga: Komisi I DPR RI Minta KKB di Papua Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
Menurut dia, lambannya pengesahan juga dilatarbelakangi penolakan sejumlah fraksi. Tercatat ada tiga fraksi yang menolak membahas RUU itu yakni PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra.
"Itu juga satu tanda ada yang tidak jelas dalam hal urgensi pembahasan RUU tersebut," ucap Lucius.
Masuknya RUU Minol dalam Prolegnas 2021 disebut membuang-buang anggaran. Pasalnya, aturan itu sudah berkali-kali dibahas DPR, tetapi tidak juga disahkan.
"Padahal hanya ada 20-an pasal saja isinya. Fakta ini tentu saja menghabiskan anggaran dan membuang waktu saja," ucap Lucius.
Pengambilan keputusan tingkat I daftar Prolegnas Prioritas 2021 sudah dilakukan pada 14 Januari 2021. Badan Legislasi (Baleg), DPD, dan pemerintah menyepakati 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. (OL-1)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved