Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG paripurna DPR RI sepakat menetapkan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, setelah Ketua DPR Puan Maharani mengetukkan palu tanda setuju hasil laporan Komisi III terkait uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri.
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon Kapolri semoga dapat menjalankan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab dan amanah," kata Puan di depan 300 lebih anggota DPR yang hadir dalam paripurna, Kamis (21/1).
Sementara itu saat membacakan laporan Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan sebelum uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri, telah lebih dulu menggelar rapat bersama PPATK untuk mengetahui aliran dana mencurigakan milik Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Komisi III DPR sudah melakukan rapat terlebih dulu dan hasilnya tidak ditemukan transaksi mencurigakan dari rekening calon Kapolri," ujarnya.
Proses uji kelayakan terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo merupakan komitmen Komisi III DPR dalam melakukan penilaian dan kesungguhan terhadap calon Kapolri. Kecakapan, integeritas dan kompetensi merupakan prasyarat mutlak calon untuk menjadi Kapolri.
Baca juga : Ketua Komisi IV DPR Merasa Dilecehkan KKP Terkait Ekspor Lobster
"Untuk itu Komisi III menyetujui untuk mengangkat Kapolri yang disulkaN presiden dengan harapan Kapolri yang baru dapat dengan sungguh-sungguh meningkatkan citra dan wibawa polri sebagai alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban, menegakan hukum, memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah sesusai sidang menuturkan Komjen Listyo Sigit Prabowo memiliki visi polri masa depan. Hal tersebut tergambar dari makalah program serta visi dan misinya yang telah disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya.
"Makalahnya itu future of law. Apa yang disampaikannya merupakan polisi modern yang mengarah pada era digitalisasi 4.0. Tranformasi pengawasan, organisasi dan lainnya, ada empat tranformasi," tuturnya.
Dalam memimpin Banten menurut Dimyati Sigit mampu merangkul semua pihak dan dekat dengan tokoh masyarakat dan agama. Meski memiliki kinerja yang baik namun program kerja yang dijanjikan Listyo, ke depan akan dimintakan laporannya oleh Komisi III DPR.
"Kami akan tagih visi misi program presisi. Semoga Kapolri yang baru bisa mengimplementasikan. Dan harapannya banyak program yang harus dibenahi kapolri seperti SIM kalau bisa dibebaskan dan berlaku seumur hidup. Lalu mempermudah penanganan dan soal tilang tidak transaksional," tukasnya. (OL-2).
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/6)
RUU Polri diangap akan hambat kerja penyidik KPK dan Kejagung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved