Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menghalau kapal pengawas perikanan milik Vietnam dari Laut Natuna Utara. Kejadian ini setelah kapal tersebut dipastikan melanggar batas wilayah negara.
"Bakamla berhasil menghalau kapal pengawas perikanan Vietnam Kiem Ngu 215 yang memasuki perairan Indonesia, Laut Natuna, pada Sabtu (16/1)," ungkap Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan resmi, Minggu (17/1).
Kapal Vietnam dihalau Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 yang dikomandani oleh Kolonel Bakamla Arif Rahman saat operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri dengan sandi Trisula-I/2.
Baca juga: Lima Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan di Kepri
Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan kronologi yang bermula pada Jumat (15/1) pukul 15.30 WIB. KN Tanjung Datu-301 mendapatkan informasi dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla perihal kapal pengawas perikanan Vietnam di sekitar garis batas landas kontinen Indonesia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, KN Tanjung Datu-301 pada Sabtu (16/1) pukul 04.00 WIB menuju garis batas landas kontinen Indonesia. Kemudian pukul 14.30 WIB, KN Tanjung Datu-301 berhasil mendeteksi keberadaan kapal dengan nama lambung Kiem Ngu 215. Kapal itu berada kurang lebih 2,5 Nautical Mile (NM) di selatan garis batas landas kontinen.
Baca juga: Kapal Tiongkok Pergi dari ZEE RI Usai Dibayangi Bakamla 3 Hari
Kemudian, pukul 14.45 WIB KN Tanjung Datu-301 melakukan kontak radio. Sekaligus memperkenalkan diri sebagai Indonesia Coast Guard dan menanyakan perihal keberadaan kapal itu di perairan Indonesia.
"Respons kooperatif pun terlihat saat kapal Kiem Ngu 215 menerima pesan dari KN Tanjung-301. Didapatkan bahwa benar Kiem Ngu 215 berada di perairan Indonesia dengan alasan kerusakan mesin sejak Kamis (15/1)," imbuh Wisnu.
Kapten kapal Kiem Ngu 215 meminta waktu 30 menit untuk mempercepat perbaikan mesin. Sekitar pukul 15.30 WIB, kapal tersebut mulai bergerak menuju utara dengan dibayangi KN Tanjung Datu-301 hingga 3 NM di utara garis batas landas kontinen.(OL-11)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved