Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TUNTUTAN pidana empat tahun penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko S Tjandra masih dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) ringan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya tidak kaget dengan tuntutan tersebut karena menilai pihak Kejaksaan Agung tidak serius menangani perkara oknum jaksa tersebut.
"Tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, kemarin.
ICW menilai ringannya tuntutan itu disebabkan saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Pinangki masih berstatus aparat penegak hukum. Jabatan terakhirnya ialah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buron perkara korupsi," kata Kurnia.
ICW juga menilai Pinangki layaknya dituntut 20 tahun penjara. Pasalnya, tindakan Pinangki, lanjutnya, telah mencoreng citra Korps Adhyaksa di mata publik. Apalagi sejak berita pertemuan antara Pinangki dan Joko Tjandra tersebar, tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan menurun drastis.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti uang yang diterima Pinangki dari hasil kejahatan. Uang tersebut direncanakan akan digunakan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Joko Tjandra dengan menerbitkan fatwa MA melalui Kejagung. Itu dilakukan agar Joko Tjandra bisa terlepas dari eksekusi dua tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009.
Selain tuntutan penjara empat tahun, jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Pinangki sebesar Rp500 juta. Apabila ia tidak bisa membayar, diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Berat
Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai tuntutan pidana 4 tahun terhadap Pinangki sudah cukup berat. Menurut Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak, hal tersebut didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Pinangki.
"Pasal 11 yang didakwakan kepada oknum Jaksa P memberikan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ujar Barita kepada Media Indonesia, kemarin.
"Dengan demikian, tuntutan 4 tahun tersebut dari sudut ancaman hukuman yang diatur pasal tadi dapat dimaklumi sebagai tuntutan yang sebenarnya cukup berat," imbuhnya.
Barita mengatakan pihaknya tidak berkapasitas menilai tuntutan yang telah dijatuhkan kepada mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut. Kendati demikian, Komjak berkewajiban mengedukasi masyarakat agar dapat memahami segala sisi proses penuntutan.
"Bagi kami, penilaian soal apakah tuntutan tersebut sudah sesuai atau tidak sangat penting dipahami secara komprehensif agar masyarakat juga memiliki perspektif yang objektif dalam melihat keseluruhan proses penanganan perkara ini dari awal sampai akhir sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan," terang Barita. (P-5)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved