Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari dituntut pidana penjara empat tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus Pinangki bersalah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doktor Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan,” kata JPU Yanuar Utomo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, keamrin.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Pinangki sebesar Rp500 juta. Apabila ia tidak bisa membayar, diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
JPU menilai Pinangki telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Jaksa mempertimbangkan pekerjaan Pinangki yang notabene aparat penegak hukum sebagai hal yang memberatkan. Pinangki juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa masih mempunyai anak yang masih berusia empat tahun,” terang Yanuar.
Pinangki dinilai berperan dalam mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
JPU menjelaskan Pinangki telah menerima uang muka sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang telah dijanjikan Joko Tjandra. Sebanyak US$50 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Anita Kolopaking, pengacara Joko, sebagai biaya jasa hukum (legal fee) Joko Tjandra.
Dari US$450 ribu yang diperoleh, JPU mengatakan Pinangki telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari hasil tindak kejahatan korupsi. Uang tersebut, antara lain digunakan Pinangki untuk ditukarkan ke dalam rupiah, membeli 1 unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa 2 apartemen di Jakarta.
Selain itu, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA guna mengurus fatwa MA.
Sidang Napoleon
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, menunda persidangan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Pasalnya, JPU menghadirkan saksi secara virtual hingga mengundang keberatan dari pihak terdakwa kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buron tersebut.
Saksi yang dihadirkan ialah mantan Sekretaris NCB Polri Komjen (Purn) Setyo Wasisto. Ia mengikuti sidang melalui layar televisi karena berada di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, mengingatkan pada sidang sebelumnya hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi di ruang sidang. “Kami akan menyerahkan kepada Yang Mulia untuk keputusannya, nanti kami akan mengikuti tata tertib yang disampaikan Yang Mulia dalam persidangan,” kata Santrawan di ruang sidang, kemarin.
Majelis hakim lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan Setyo Wasisto pada 18 Januari 2020. (P-2)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved