Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH mempertimbangkan akan melanjutkan perampingan lembaga non stuktural demi efisiensi birokasi pada 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pada 2020 telah ada 14 lembaga non struktural yang dilebur atau diintegrasikan dengan kementerian/ lembaga yang ada agar fungsinya tidak tumpang tindih.
Pemerintah, imbuh Tjahjo, akan membahas internal terlebih dahulu apabila ada lembaga non struktural yang pembentukannya melalui amanat undang-undang, namun diusulkan untuk dibubarkan atau diintegrasikan.
"Seandainya ada yang diusulkan dibubarkan atau diintegrasikan tahapannya akan kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ). Ini domain DPR yang membentuk UU dan mengamanatkan dibentuknya lembaga Kami akan selektif benar, kami dengarkan DPR dan publik. Tahun depan kami akan menyisir kembali," paparnya dalam konferensi pers catatan kinerja akhir tahun Kementerian PAN-RB yang disiarkan secara daring di Jakarta, Selasa (29/12).
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan perampingan lembaga non struktural yang dibentuk hanya berdasarkan peraturan presiden (perpres) akan tetap dilanjutkan. Saat ini, ungkap Rini, masih ada lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan amanat UU atau peraturan pemerintah, masih tersisa dan perlu dirampingkan.
Pemangkasan Eselon
Pada kesempatan tersebut, Menteri PAN-RB juga memaparkan hasil diterapkannya kebijakan reformasi birokrasi antara lain meniadakan jabatan eselon di kementerian/lembaga. Tjahjo menjelaskan, Hingga Desember 2020, sebanyak 73 kementerian dan lembaga dengan 38.398 jabatan administrasi telah melakukan penyederhanaan struktur ke 237 jabatan fungsional. Ia berharap, dalam satu bulan yang tersisa pada 2020, hal itu bisa diselesaikan.
"Kemudian memberikan ruang yang perlu penyesuaian, antar kementerian/ lembaga tidak bisa sama, pendekatannya berbeda-beda. Ini menjadi arahan presiden bisa diberikan waktu pada awal 2021 untuk bisa menyelesaikannya," papar Tjahjo.
Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Peran Swasta di Kasus Bansos
Penyederhanaan birokrasi, terangnya, juga diikuti oleh pengalihan jabatan ASN dari stuktural ke jabatan fungsional. Saat ini, imbuhnya, sudah 38.398 pemangku jabatan struktural telah ditetapkan menjadi 237 jabatan fungsional. Dari 237 jabatan fungsional, 127 merupakan jabatan fungsional baru.
"Presiden yang menjamin pemberian penghasilan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi sehingga tidak mengalami besaran penghasilan," paparnya.
Diakui Tjahjo, pemangkasan eselon di pemerintah daerah sempat ditunda karena adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar di 270 wilayah sehingga para kepala daerah baru yang akan menyelesaikan. Tetapi MenPAN-RB menegaskan bahwa prinsipnya K/L sudah selesai melakukan perampingan birokrasi, tidak ada penambahan eselon 1 dan 2 kecuali ada hal mendesak.
'Secara administrasi sudah selesai tinggal menunggu tahapan dan proses," pungkasnya.
Rini menambahkan bahwa masih ada 14 kementerian/lembaga dalam proses perampingan birokrasi karena baru diusulkan pada Kementerian PAN-RB. Terkait perampingan jabatan eselon di pemerintahan daerah, Rini menjelaskan KemenPAN-RB sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun kemendagri masih melakukan validasi terhadap struktur organisasi di pemerintahan daerah. (OL-2)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membentuk unit khusus mengelola pusat data nasional (PDN).
Azwar tidak membeberkan alasan kementerianya tidak menggunakan PDNS. Ia hanya menyebut telah memiliki sistem pencandangan atau back up data.
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengumumkan adanya tunjangan khusus bagi ASN yang pindah lebih dulu ke IKN Nusantara.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas, mengumumkan pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan dimulai secara bertahap mulai September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved