Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri tidak Panggil lagi Keluarga Korban Laskar FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/12/2020 18:50
Polri tidak Panggil lagi Keluarga Korban Laskar FPI
obil ambulans membawa jenazah pengikut pimpinan FPI Rizieq Shihab meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

POLRI tidak akan memanggil kembali keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas untuk dimintai keterangan. Pasalnya, pihak keluarga menolak untuk diperiksa sebagai saksi.

"Terkait itu, itu kan dijamin oleh hukum. Sudah saya sampaikan juga, dalam Pasal 168 KUHAP kan jelas," papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12).

Andi menjelaskan bahwa seseorang yang punya hubungan darah segaris itu berhak untuk menolak memberikan keterangan. "Tentu itu hak mereka," terang Andi.

Maka, lanjut Andi, penyidik Bareskrim Polri menegaskan pihaknya tak akan kembali memanggil keluarga korban penembakan sebagai saksi. "Sudah tidak," ucap Andi.

Sebelumnya, Andi menyebut pihak keluarga telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengundurkan diri sebagai saksi. "Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," ucap Andi kepada Media Indonesia, Selasa (22/12).

Namun, Andi menegaskan, pengunduran diri keluarga korban sebagai saksi tak terlalu berpengaruh dalam pengusutan kasus bentrokan FPI dan polisi. "Tidak banyak berpengaruh," ungkap Andi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya