Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan sejumlah alasan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Usulan PSU di 100 tempat pemungutan suara (TPS) di 23 provinsi.
"Pada 34 TPS lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar (tetapi) mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Minggu (13/12).
Kemudian temuan lainnya yakni lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda ada di 28 TPS.
Kemudian pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ada di 9 TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada pemilih serupa di 9 TPS. Pemilih menggunakan sistem noken di 7 TPS.
Baca juga : Istana Tepis Kemenangan Gibran dan Bobby karena Efek Jokowi
Sebanyak 3 TPS ditemukan petugas KPPS memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan pemilih. Di masing-masing 1 TPS tercatat salah memasukkan surat ke dalam kotak suara, jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan, dan adanya dugaan undangan memilih palsu.
Berikutnya masih di masing-masing 1 TPS yang meliputi surat suara tidak serta bukan ditandatangani oleh ketua atau anggota KPPS. Penghitungan suara lebih awal dan tutup lebih cepat dari aturan serta jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan.
TPS yang diusulkan melakukan PSU terdiri atas 23 TPS di Papua, 19 di Sulawesi Tengah, 12 di Sumatra Barat, tujuh di Jawa Barat, dan lima di Kalimantan Tengah. Kemudian, Sumatra Utara, Riau, dan Banten masing-masing empat TPS.
Bawaslu juga mengusulkan PSU di Jambi, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau dengan masing-masing dua TPS. Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat masing-masing satu TPS.
Rekomendasi Bawaslu itu berdasarkan data yang dihimpun per hari ini pukul 12.00 WIB. Data tersebut akan terus dimutakhirkan. (OL-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved