Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RAPAT pleno Komisi III DPR akhirnya menetapkan sembilan fraksi menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025. Ketujuhnya telah menjalankan seleksi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sejak 30 November dan 1 Desember.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan hasil persetujuan tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna dalam waktu dekat. "Sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota KY, apakah kesimpulan ini dapat disepakati?" ujarnya, Rabu (2/12)
Dalam rapat yang berlangsung satu jam tersebut Herman merinci kembali nama anggota KY yakni Mukti Fajar Nur Dewata, Amzulian Rifai, Joko Sasmito, M.Taufiq, Binziad Kadafi, Sukma Violetta, dan Siti Nurdjanah.
Sebelumnya, diketuk palu tiap perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap tujuh calon anggota KY yang diajukan Presiden Jokowi. Dalam pandangan mini sembilan fraksi menyatakan persetujuan ketujuh calon tersebut menjadi komisioner KY.
Sebelumnya Komisi III DPR menggelar uji kelayakan terhadap tujuh calon komisioner KY. Proses uji kelayakan pada hari pertama yakni penyusunan makalah dengan judul yang ditentukan oleh Komisi III DPR. Kemudian hari kedua, Selasa, para calon anggota memaparkan makalah dan diuji melalui tanya jawab seluruh anggota Komisi III DPR dan berlangsung selama sekitar 10 jam. (OL-14)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved