Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat 437 rekening di Indonesia yang diduga sebagai penampung atau perantara duit (money mules) hasil kejahatan siber.
Dari jumlah itu, 242 rekening dilaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
"Total dananya dari 140 negara yang masuk ke Indonesia itu yang diduga dari hasil penipuan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Aliran dana yang masuk ke PPATK dari kejahatan siber ini meningkat dari tahun ke tahun," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam webinar Membedah Tindak Pidana Siber sebagai Tindak Pidana asal TPPU, Selasa (1/12).
Berdasarkan data PPATK, 140 yurisdiksi yang melakukan transfer money mules ke Indonesia itu ada lima yang dominan. Pertama, dari Amerika Serikat sebanyak 3.522 transaksi dengan total transfer Rp272 miliar. Kemudian, Korea Selatan sebanyak 1.262 transaksi dengan total transfer Rp114 miliar.
Ketiga, dari Taiwan sebanyak 846 transaksi dengan total transfer Rp82 miliar. Keempat, dari Hongkong sebanyak 693 transaksi dengan nilai transfer Rp78 miliar dan terakhir dari Jerman sebanyak 670 transaksi dengan total transfer sebesar Rp47 miliar.
Dian menyatakan kejahatan di dunia maya yang diduga terkait dengan pencucian uang (TPPU) terus meningkat. Ia menyebut pada 2019 lalu PPATK menerima sekitar 200 laporan yang terkait dengan kejahatan siber. Modus kejahatan siber yang paling jamak yakni peretasan akses surat elektronik atau email.
"Business email compromise banyak sekali. Biasanya meretas email seseorang yang melakukan transaksi dan kemudian seharusnya dibayarkan ke rekening A tapi ke rekening B," ujar Dian.
Dian mengatakan kejahatan siber yang kerap bekaitan dengan pencucian uang kini menjadi ancaman besar lantaran potensial berkelindan dengan pidana lain. Hal itu termasuk ke terorisme yang juga kerap diduga mendapat pendanaan dari pencucian uang.
"Ini potensial sebagai ancaman, termasuk pendanaan terorisme. Kita lihat terorisme sekarang ini go virtual baik dalam propaganda dan penghimpunan dana. Kita bisa jadi terjebak, misalnya berniat menyumbang untuk kegiatan sosial ternyata yang menerima ke organisasi teroris," pungkasnya. (OL-8)
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
KPK dan Kejagung melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pemerintah tidak takut pada sosok berinisial T yang diduga menjadi pengendali judi online.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, meminta kepada DPR untuk memberikan kewenangan investigasi judi online kepada PPATK.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved