Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerima salinan berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. KPK akan mengkaji berkas tersebut sebagai bagian dari supervisi.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada kejaksaan maupun kepolisian. Berikutnya tentu KPK akan melakukan meneliti dan menelaah terhadap dokumen dimaksud,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Supervisi KPK dalam perkara Joko Tjandra itu ditangani terpisah oleh Kejagung dan Polri. Perkara yang ditangani Kejagung terkait pengurusan fatwa untuk Joko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Adapun kasus yang ditangani Polri terkait pembuatan surat jalan dan pencabutan status red notice. Kedua perkara kini tengah disidangkan.
Permintaan dokumen perkara Joko Tjandra itu sebelumnya disuarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Tim supervisi KPK sudah meminta salinan berkas perkara itu dua kali. Nawawi mengatakan komisi antirasuah mengirim surat permintaan pada 22 September dan 8 Oktober lalu.
Nawawi menyebut salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk telaah kasus dan dikaji dengan informasi- informasi lain yang didapat komisi. Tidak menutup kemungkinan KPK juga membuka penyelidikan maupun penyidikan baru yang belum disentuh kejaksaan maupun kepolisian.
Perkara itu sudah ditetapkan agar mendapatkan supervisi KPK sesuai UU UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Amanat UU itu diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di dalamnya disebutkan KPK dalam melakukan supervisi boleh meminta dokumen maupun data. Gelar perkara bersama dengan Kejagung dan Bareskrim Polri sebelumnya pun sudah dilakukan.
Nawawi menekankan salinan berkas dan dokumen dari Kejagung akan digabungkan dengan dokumendokumen lain yang diperoleh KPK dari masyarakat terkait perkara Joko Tjandra.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap supervisi yang dilakukan KPK terhadap Kejaksaan Agung maupun Polri dapat mengungkap dugaan aktor lain yang belum tersentuh di kasus yang melibatkan Joko Tjandra itu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut untuk kasus yang ditangani Kejagung, misalnya, KPK harus menelisik lebih jauh hal yang mendasari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu percaya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Pinangki dinilai tidak memiliki jabatan kuat di Kejagung. (Dhk/P-2)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved