Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SUAMI Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, mengungkap sempat melihat tumpukan uang valuta asing (valas) di dalam brankas yang disimpan istrinya. Brankas itu, kata Yogi, disimpan Pinangki dalam lemari pakaian di Essence Darmawangsa Apartment, Jakarta Selatan.
“Saya enggak punya akses buka (brankas) itu. Ada tumpukan mata uang asing. Tumpukannya saya enggak tahu pasti,” ujar Yogi yang hadir sebagai saksi terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus perkara terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Yogi, perwira menengah Polri, merupakan suami kedua Pinangki setelah suami pertamanya meninggal.
Majelis hakim pun mencecar Yogi tentang sumber valas tersebut. “Sebagai seorang polisi, apakah Anda melihat itu hal biasa? Misal ada keganjilan,” tanya hakim anggota Mochammad Agus Salim.
“Saya tidak berpikir sejauh itu,” jawab Yogi.
Lebih lanjut, Yogi mengaku pernah memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan saat berdinas di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk menukarkan valas milik Pinangki ke money changer karena supirnya tidak bisa keluar akibat pandemi covid- 19. Uang yang ditukar Beni, lanjut Yogi, langsung ditransfer ke rekening Pinangki dan adik Pinangki bernama Pungki Primarini.
Yogi mengaku tidak menanyakan asal uang karena saat ini hubungan rumah tangganya tidak berjalan baik. Kurang harmonisnya hubung an mereka membuat Yogi tidak mengetahui Pinangki berangkat ke Amerika Serikat. Selain itu, antara dirinya dan Pinangki diikat dengan perjanjian pranikah, yang salah satu klausulnya berbunyi untuk memisahkan harta kekayaan.
Pada 2006, Pinangki sempat menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Djoko pernah bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan terakhir Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pernikahan itu berlangsung dua tahun hingga Djoko meninggal dunia pada Februari 2014.
Penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menjelaskan setelah pensiun, Djoko juga berprofesi sebagai advokat. Oleh sebab itu, wajar bila Djoko meninggalkan uang yang cukup bagi istrinya. (Tri/P-5)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved