Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satgas 115 berhasil meringkus kapal ikan asing berbendera Malaysia.
Upaya penangkapan dilakukan KRI Halasan (HLS)-630 pada Kamis (12/11) lalu di perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara. Saat itu, kapal bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar, tengah menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala.
"Kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam keterangan resmi, Minggu (15/11).
Baca juga: Kapal Ikan Ilegal Meningkat Selama Pandemi
Edhy mengungkapkan kapal berbendera Malaysia diawaki empat orang. Dari kapal tersebut, petugas menemukan muatan sekira 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.
"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," imbuhnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia digiring Satgas 115 ke Pangkalan Utama TNI AL I Belawan. Adapun Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut upaya itu buah dari kerja sama antar unit terkait di Satgas 115.
Baca juga: Bank Dunia Kucurkan US$1 Juta untuk Sektor Perikanan RI
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan setelah Bidang Operasi memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115, yang dikomandani oleh Brigjen M. Yassin Kosasih.
“Berdasarkan informasi dari Tim Intelijen, kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut,” ungkap Robert.
Nakhoda kapal bisa dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009. Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016.(OL-11)
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.
Keempat kapal tersebut mencakup dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina, serta satu kapal ikan Indonesia.
Penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan asing termasuk dari Vietnam yang memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal sering terjadi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong wirausaha muda untuk mengembalikan produk-produk inovatif yang berbasis ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan harapannya agar CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk, dapat menyediakan akses internet yang terjangkau
Tim gabungan berhasil menangkap tiga tersangka dan menyelamatkan 125.684 ekor benih lobster dari dua lokasi di Kota Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved