Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kapal Pencuri Ikan dari Malaysia Ditangkap di Perairan Berhala

Insi Nantika Jelita
16/11/2020 01:20
Kapal Pencuri Ikan dari Malaysia Ditangkap di Perairan Berhala
Ilustrasi kapal ikan asing ilegal yang ditangkap petugas KKP.(Antara/Jessica Helena)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satgas 115 berhasil meringkus kapal ikan asing berbendera Malaysia.

Upaya penangkapan dilakukan KRI Halasan (HLS)-630 pada Kamis (12/11) lalu di perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara. Saat itu, kapal bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar, tengah menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala.

"Kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam keterangan resmi, Minggu (15/11).

Baca juga: Kapal Ikan Ilegal Meningkat Selama Pandemi

Edhy mengungkapkan kapal berbendera Malaysia diawaki empat orang. Dari kapal tersebut, petugas menemukan muatan sekira 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," imbuhnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia digiring Satgas 115 ke Pangkalan Utama TNI AL I Belawan. Adapun Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut upaya itu buah dari kerja sama antar unit terkait di Satgas 115.

Baca juga: Bank Dunia Kucurkan US$1 Juta untuk Sektor Perikanan RI

Menurutnya, operasi tersebut dilakukan setelah Bidang Operasi memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115, yang dikomandani oleh Brigjen M. Yassin Kosasih.

“Berdasarkan informasi dari Tim Intelijen, kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut,” ungkap Robert.

Nakhoda kapal bisa dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009. Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya