Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menemukan modus baru penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
Plt. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, modus yang digunakan oleh penyelundup manusia adalah dengan menggunakan kapal ikan dan mengklaim sedang menangkap teripang di perairan antara Indonesia dan Australia di Laut Timor.
Meskipun modus ini telah berlangsung cukup lama, namun baru terungkap saat ini setelah beberapa nelayan yang terlibat ditangkap oleh otoritas Australia dan kemudian dideportasi.
Baca juga : Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia
"Ini awalnya terlihat biasa karena mereka mengklaim mencari teripang. Namun, kecurigaan kami mulai muncul, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nelayan yang dideportasi tersebut selama dua hari, mereka mengakui melakukan people smuggling, yang melibatkan orang dari India," ungkapnya saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal penyelundup manusia dari Indonesia ke Australia di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (13/5).
Seperti dilaporkan Media Indonesia, PSDKP Kupang berhasil menangkap sebuah kapal nelayan tanpa nama pada Rabu dini hari yang membawa 12 orang, termasuk 6 warga asing asal Tiongkok dan 6 warga Indonesia dari Kabupaten Muna Barat dan Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini dilakukan di Perairan Teluk Kupang oleh Unit Reaksi Cepat PSDKP menggunakan Kapal KKP Hiu Biru 04 setelah kejar-kejaran di laut selama satu jam. Pada saat yang sama, sebuah kapal nelayan yang membawa 13 nelayan asal Sulawesi Tenggara juga berhasil ditangkap.
Tujuh orang dari 12 yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam warga Indonesia dan satu warga Tiongkok yang diketahui sebagai pemilik kapal nelayan tersebut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena dituduh melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta. (Z-10)
Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah salah satu penyakit menular yang sering ditemukan di daerah tropis dan subtropis, termasuk Indonesia.
Serangan hiu terhadap manusia seringkali menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran.
Dari hewan-hewan tersebut ada juga hewan yang dianggap hama tetapi memiliki manfaat besar dalam dunia kesehatan. Selain itu, ada juga hewan yang memang menjadi peliharaan
Kemenkes memastikan belum ada kasus flu burung pada manusia di Indonesia.
TANGGAL 1 Juni lalu kita memperingati Hari Lahir Pancasila.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh bernama Habibur Rahman, 33, ditangkap setelah buron selama 10 bulan.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
MENTERI Luar Negeri Australia Penny Wong membagikan video di media sosial yang memperingatkan warga Australia untuk segera meninggalkan Libanon.
KONTINGEN Australia memimpin klasemen perolehan medali Olimpiade Paris 2024 hingga Minggu pukul 12.00 WIB dengan catatan tiga medali emas dan dua perak.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ingin mencoba belajar Australian Football? Simak dulu aturan dan cara bermainnya berikut.
Podomoro University terus menjalin kooperasi untuk memperkuat posisinya di ranah global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved