Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Siap Serahkan Dokumen Kasus Joko Tjandra ke KPK

Tri Subarkah
14/11/2020 11:15
Kejagung Siap Serahkan Dokumen Kasus Joko Tjandra ke KPK
Joko Tjandra(MI/Fransisco Carollio)

KEJAKSAAN Agung siap menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kasus Joko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu terkait dengan supervisi KPK terhadap perkara yang melibatkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, penyiapan dokumen oleh pihaknya telah dilakukan dan tidak mengalami kendala. Ia juga mengatakan Kejagung telah berkoordinasi dengan penyidik KPK.

Baca juga: Keseriusan TNI Diapresiasi

"Sudah dipersiapkan, kapan mau ambil saja," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (14/11).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, rencananya penyerahan dokumen dilakukan pada Jumat kemarin. Hal itu dilakukan usai Kejagung melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) dengan KPK.

"Saya belum cek lagi pelaksanaannya," singkat Hari.

Setelah berhasil ditangkap dari pelariannya di luar negeri, setidaknya dua institusi penegak hukum--Kejagung dan Polri--mengusut kasus yang melibatkan Joko Tjandra. Kejagung menangani dugaan gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari. Selain keduanya, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.

Sementara Polri menangani dua kasus, yakni dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol dan surat jalan palsu. Suap terkait red notice menyeret dua jenderal, yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terdakwa, serta pengusaha dan rekan Joko Tjandra bernama Tommy Sumardi.

Tommy diketahui merupakan besan dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Putrinya, yakni Fitri Aprinasari Utami--caleg DPRD Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 1 Jakarta Pusat--menikah dengan putra Najib yang bernama Nazifuddin Najib.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejagung maupun Polri pada tanggal 22 September dan 8 Oktober 2020 untuk meminta salinan berkas perkara dan perita acara pemeriksaan.

Supervisi yang dilakukan KPK dinilai penting bagi Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap supervisi KPK terhadap kasus Joko Tjandra yang ditangani Kejagung maupun Polri bisa mengungkap aktor lain di kasus yang melibatkan Joko Tjandra.

"Hal ini penting dilakukan oleh KPK, untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang juga terlibat dalam pelarian Joko S Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya