Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan usulan penerapan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada pemilu 2024, perlu masuk dalam poin revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Afif mengatakan, keberadaan Sirekap sebagai inovasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut diapresiasi, terutama dalam efisiensi proses pelaksanaan rekapitulasi, mempersingkat waktu perhitungan suara, dan mengurangi tingkat kesalahan dalam penulisan pada hasil perhitungan suara yang dilakukan secara manual.
Dalam sistem Sirekap, pencantuman hasil perhitungan suara di tiap tingkatan apabila terjadi kesalahan bisa dikoreksi.
"Meski demikian, terdapat beberapa kerawanan antara lain payung hukum. Sirekap bisa masuk dalam revisi UU Pemilu," ujar Afif dalam acara sosialisasi aplikasi Sirekap pada pilkada lanjutan dalam bencana non alam pandemi Covid-19, yang digelar daring, Jumat (13/11)
Ia mengakui, rencana mengubah rekapitulasi berjenjang dari manual secara elektronik menjadi tidak mudah, apalagi jika diterapkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Ketersediaan jaringan internet dan listrik, ujarnya, masih belum merata di seluruh tempat pemungutan suara.
Data yang dihimpun jajaran Bawaslu di daerah, terangnya, menunjukkan, terdapat 33.412 tempat pemungutan suara (TPS) yang belum terkoneksi jaringan internet. Lalu, 4.423 TPS yang masih terkendala listrik.
Baca juga : Konvensi Capres 2024 Bentuk Politik Gagasan NasDem
"Oleh karena itu, dalam kesiapan infrastruktur dibutuhkan koordinasi oleh pihak lain memastikan ketersediaan jaringan dan listrik," tutur Afif.
Pada kesempatan yang sama ,Deputi II Badan Siber dan Sandi Negara Yoseph Puguh Eko Setiawan, memaparkan, penggunaan teknologi informasi dalam pilkada dan pemilu tidak lepas dari potensi gangguan keamanan siber.
Setidaknya menurut Yoseph terdapat empat potensi ancaman siber pada pilkada serentak 2020 yaitu DOS yakni serangan yang membajiri jaringan, sistem, atau server penyelenggara, lalu Malware atau virus pada server yang ditujukan pada penyelenggara pilkada, Phising yang bertujuan menjebak pengguna internet mendapatkan data kredensial dari penyelenggara pilkada, dan Defocment, teknik menyisipkan dokumen pada server.
Oleh karena itu, sebelum digunakan, aplikasi pada sebuah perangkat lunak, tegasnya, perlu dilakukan penilaian ( assesment) dahulu.
Pasalnya baik penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu dapat menjadi target kejahatan siber untuk mengubah, mencurangi atau mengganggu hasil dalam proses pilkada.
"Aplikasi Sirekap ada dua, website (laman) dan mobile (telefon genggam). Perlu adanya regulasi yang ketat terhadap penggunaan telefon genggam apabila aplikasi ini digunakan pada penyelenggara apakah ini khusus untuk aplikasi Sirekap saja atau digunakan pribadi. Harus ada mekanisme jika telefon tersebut hilang seperti apa," tuturnya. (OL-7)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved