Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Besan Mantan PM Malaysia Akui Kenalkan Anita ke Prasetijo

Tri Subarkah
13/11/2020 13:25
Besan Mantan PM Malaysia Akui Kenalkan Anita ke Prasetijo
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKSA penuntut umum mengadirkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan surat jalan palsu yang menyeret Joko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terdakwa. Tommy diketahui menjadi besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Putri Tommy, yakni Fitri Aprinasari Utami menikah dengan putra Najib yang bernama Nazifuddin Najib.

Dalam sidang tersebut, Tommy mengaku mempertemukan Anita yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa hukum Joko Tjandra kepada Prasetijo. Menurut Tommy, ia mendapat telepon langsung dari Joko Tjandra untuk menanyakan ihwal statusnya dalam daftar red notice Interpol. Setelah bertemu dengan Prasetijo di ruangannya di Gedung Bareskrim Polri, Tommy mengatakan Prasetijo bertanya mengenai kuasa hukum Joko Tjandra.

"Saya katakan ada. Saya teleponlah Ibu Anita. Bu ke Bareksrim ketemu dengan Pak Prasetijo. Jam sebelas sampai sana," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11).

Tommy mengakui telah mengenal Joko Tjandra sejak 1998.  Saat itu, lanjutnya, ia membantu terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam rangka pengamanan Mal Taman Anggrek. Sedangkan terhadap Prasetijo, Tommy mengaku mendapat rekomendasi dari rekan-rekannya saat bertanya mengenai orang yang dapat mengurus red notice Interpol. Namun, ia tidak menyebut secara gamblang siapa yang dimaksud dengan rekan-rekannya tersebut.

"(Ke) Prasetijo aja, dia kan bertugas di sana. Makanya saya menelepon beliau," jelas Tommy.

Menurut Tommy, Anita membahas kasus yang menerpa Joko Tjandra bersama Prasetijo. Karena tidak memahami masalah tersebut, Tommy mengatakan dirinya meminta izin untuk keluar. Namun Tommy memastikan dirinya tidak mendengar pembahasan antara Anita dan Prasetijo ihwal surat jalan.

Selain itu, Tommy juga menceritakan pertemuannya dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Saat itu, Tommy bertanya ke Prasetijo apakah memiliki teman di Divhubinter Mabes Polri. Prasetijo lantas mengajak Tommy ke ruangan Napoleon.

"(Prasetijo) hanya mengenalkan. Beliau (Napoleon) senior saya," kata Tommy menirukan Prasetijo.

Kepada Napoleon, Tommy bertanya mengenai red notice Interpol Joko Tjandra. Menurutnya, saat itu Napoleon menjawab, "Iya itu memang bidang saya."

baca juga: Kejari Jakpus Kebut Penyusunan Dakwaan Joko Tjandra

Keesokan harinya, Tommy kembali bertemu dengan Napoleon. Tommy mengaku saat itu Napoleon mengatakan bahwa red notice atas nama Joko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).

"Terus bagaimana Jenderal? Ya udah nanti kita urus," tutur Tommy menirukan Napoleon.

Tommy mengatakan untuk mengurus red notice Interpol, Joko Tjandra membayar Napoleon sebesar Rp7 miliar. Uang itu disiapkan Joko Tjandra melalui seorang kurir yang nantinya diserahkan ke Tommy.

"Itu uang sudah ada, nanti ambil di kurir," tandasnya.

Dalam perkara yang melibatkan Joko Tjandra, Tommy sendiri terseret dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice yang diusut oleh Bareskrim Polri. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/11) lalu, sekretaris eksekutif Mulia Group Nurmawan Fransisca membeberkan transaksi uang ratusan ribu dollar Amerika Serikat maupun Singapura kepada pengusaha Tommy.

Menurut Fransisca, uang pertama yang diserahkan ke Tommy sejumlah US$100 ribu pada 27 April 2020. Fransisca mengakui uang tersebut diambil dari brankas kantor dan diberikan melalui Nurdin, karyawan perusahaan Joko Tjandra yang berperan sebagai kurir.

Keesokan harinya, Fransisca kembali diperintahkan oleh Joko Tjandra untuk menyerahkan uang kepada Tommy senilai S$200 ribu. Berbeda dengan sebelumnya, uang tersebut tidak bersumber dari brankas kantor. Saat itu, Fransisca mengakui dihubungi Joko Tjandra untuk menuju Hotel Mulia Senayan.

"Nanti kamu tunggu di sana, nanti ada yang antar uang sebesar S$200 ribu," tutur Fransisca.

Fransisca diminta untuk menunggu dan menyerahkan uang itu langsung ke Tommy. Pada 29 April dan 4 Mei, Francisca kembali diminta Joko Tjandara untuk menyerahkan uang ke Tommy. Kali ini, nominalnya masing-masing adalah US$100 ribu dan US$150 ribu yang diambil dari brankas kantor dan dilakukan melalui perantara Nurdin.

Nurdin kembali menyerahkan uang atas perintah Joko Tjandra melalui Fransisca sejumlah US$100 ribu pada 12 Mei. Penyerahan uang terakhir dilakukan pada 22 Mei. Saat itu, Nurdin langsung ke rumah Tommy yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. Adapun uang yang diserahkan berjumlah US$50 ribu. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya