Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 621 peserta seleksi calon pengawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI 2019 melayangkan hak sanggah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ratusan peserta itu tidak terima atas hasil seleksi CPNS. Mereka berasumsi ada yang mengatur kelulusan peserta.
"Kami jelaskan tidak ada lagi adanya keterlibatan "orang dalam" yang dapat mengatur kelulusan atau mengubah ranking karena pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga yang telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resmi, Rabu (4/11).
Hari mengatakan penjelasan soal CPNS disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono, Selasa (3/11). Ada sejumlah poin disampaikan Ketua Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan RI tersebut.
Baca juga: Pemohon Minta MK Samakan Jabatan Kepala Daerah dan Penggantinya
Pertama, dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan yang profesional dan berintegritas, kebijakan rekrutmen harus diawali dengan baik. Maka itu, perencanaan rekrutmen didasarkan pada hasil Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab/ABK) yang dilaksanakan pada 2017 dan 2018.
Kemudian, untuk menjamin transparansi, sejak 2014, 2017, dan 2018 Kejaksaan RI telah sepenuhnya menggunakan CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terbukti, dengan diterimanya penghargaan dari BKN sebagai Kementerian/Lembaga yang mengadakan CAT BKN pada seluruh tahapan rekrutmen pegawai baru meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan bidang (SKB).
Lalu, Kejaksaan RI telah membuat aplikasi e-scoring melalui laman www.rekrutmen.kejaksaan.go.id/scoring, agar penilaian keterampilan dan wawancara lebih obyektif dan transparan. E-scoring juga dilaksanakan pada penerimaan calon pegawai tahun 2019 terhadap 5.203 formasi CPNS.
"Dimana telah dilakukan tahapan SKB terhadap 8.797 peserta yang dinyatakan lolos SKD, meliputi tes kesehatan, keterampilan, psikotes hingga wawancara yang dilaksanakan secara profesional sesuai bidang keahlian mereka oleh pihak ketiga dari masing-masing wilayah," ungkap Hari.
Selanjutnya, pegawai yang diterima tidak hanya mengandalkan kemampuan akademis, tetapi juga kesehatan fisik yang prima, kematangan jiwa, integritas, maupun kemampuan dan potensi yang masih bisa dikembangkan pada masa yang akan datang. Pasalnya, tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparatur penegak hukum seringkali dihadapkan pada tantangan-tantangan penegakan hukum baik yang bersifat psikis maupun fisik.
Hasil pengumuman seleksi dipastikan mengedepankan transparansi. Kejagung selalu melakukan rekonsiliasi data bersama BKN selaku Panselnas dalam setiap tahapan.
Bahkan, untuk menjamin objektifitas, peserta CPNS 2019 yang merasa berkeberatan dengan hasil seleksi dapat menggunakan haknya untuk mengajukan sanggahan secara daring melalui Aplikasi SSCN BKN. Sanggahan itu ditetapkan Panselnas pada 1 hingga 3 November 2020.
"Panitia Kejaksaan akan secara terbuka melayani setiap sanggahan dari peserta dengan menyiapkan jawaban secara transparan pada Rabu (4/11)," tutur Hari. (OL-1)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved