Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia menyatakan meski Presiden Joko Widodo telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Namun, PSHK mencatat bahwa UU Cipta Kerja masih mengandung beberapa persoalan serius dari segi perundang-undangan.
Demikian disampaikan Direktur PSHK UII UII Allan FG Wardhana dan Kepala Bidang Riset dan Edukasi PSHK UII Ahmad Ilham Wibowo, di Yogyakarta, Selasa (3/11). Menurut kajian PSHK UII UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas kepastian hukum dan asas kejelasan rumusan.
Hal ini, kata Allan, karena UU Cipta Kerja mengandung beberapa ketidaksinkronan materi muatan antara pasal dengan pasal maupun di dalam pasal itu sendiri.
"Ketentuan Pasal 6 UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi. Padahal, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memuat adanya pasal 5 ayat (1) huruf a. UU Cipta Kerja hanya memuat adanya pasal 5 yang menyatakan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait," ungkapnya, Selasa (3/11).
Adanya ketidaksinkronan tersebut, jelas dia, menyebabkan tindakan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi yang menjadi norma utamanya karena menjadi landasan dilakukannya perubahan dalam beberapa undang-undang lain dalam UU Cipta Kerja menjadi tidak memiliki dasar hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dikatakan, ketentuan pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 53 sepanjang ayat (5) UU 30 Tahun 2014 (UU Administrasi Pemerintahan) yang menyatakan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Padahal, ujarnya, pengaturan terkait keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum akibat dari asas fiktif positif tersebut tidak diatur dalam ayat (3), namun diatur dalam ayat (4) yang menyatakan apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Adanya ketidaksinkronan materi muatan tersebut, tambahnya, menyebabkan UU Cipta Kerja tidak memenuhi, asas ketertiban dan kepastian hukum yang menyatakan bahwa setiap materi muatan undang-undang harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum,
dan asas kejelasan rumusan yang menyatakan bahwa setiap materi muatan undang-undang harus memenuhi syarat teknis penyusunan undang-undang serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam intepretasi dalam pelaksanaannya.
UU Cipta Kerja, imbuhnya juga melanggar ketentuan pasal 72 dan 73 UU 12 Tahun 2011 Draft RUU Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan berjumlah 1.187 halaman, berbeda dengan draft RUU Cipta Kerja yang diserahkan ke Presiden yakni berjumlah 812 halaman.
Adanya perbedaan halaman ini menurut para pakar tersebut mengindikasikan bahwa Draft RUU Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan bukan draft RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden sehingga dimungkinkan adanya perbaikan/penambahan terhadap draft RUU Cipta Kerja tersebut.
"Padahal, pasal 72 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa kesempatan perbaikan terhadap Draft RUU hanya bisa dilakukan paling lama 7 hari pasca dilakukannya persetujuan bersama antara Presiden dengan DPR sebelum diserahkan ke Presiden," katanya.
Perbaikan itupun, lanjutnya, hanya yang berkaitan dengan teknis penulisan RUU ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan UU oleh Presiden dan penandatanganan sekaligus Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia, dan bukan perubahan substansi.
"Baik mengganti ayat, huruf, kata, frasa maupun kalimat," jelasnya lagi.
Berdasarkan uraian di atas, maka PSHK FH UII menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengandung problem serius sehingga proses pengujian formil UU Cipta Kerja ke MK harus dikawal. UU Cipta Kerja harus dinyatakan batal demi hukum.
Hal itu, ungkapnya dengan pertimbangan sejak disahkan, draft UU muncul banyak versi dengan berbagai jumlah halaman yang berbeda-beda dan sulit diakses oleh publik, banyak terjadi perubahan susbtansi ketika UU sudah disahkan, padahal setiap UU yang sudah disahkan tidak dimungkinkan lagi adanya perubahan substansi.
"Pembuatan UU ini minim partisipasi publik, padahal setiap pembentukan UU harus melibatkan partisipasi publik dan pula berbagai pasal dalam UU Ciptaker banyak yang tidak sinkron sehingga bertentangan asas kepastian hukum dan asas kejelasan rumusan," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Ini Empat Manfaat UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari UU Cipta Kerja.
Prabowo Subianto diminta mencabut UU Cipta Kerja
Buruh dari Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved