Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (3/11), pukul 17.00 WIB.
"Nanti pukul 17.00 WIB saya ke KPU. KPU sudah merevisi datanya," tutur Zudan melalui keterangan singkat, Selasa (3/11).
Zudan menjelaskan kunjungannya guna melakukan validasi dan klarifikasi data pemilih yang belum melakukan perekaman untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Sebelumnya, KPU merilis data jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman sebanyak 20 juta lebih. Data tersebut kemudian direvisi menjadi 2,7 juta.
"Kami akan meminta data DPT yang belum rekam ke KPU karena 20 juta lebih itu merupakan angka yang sangat besar bagi kami. Sehingga bisa mengganggu reputasi Dukcapil. Dalam hitungan kami yang belum rekam tidak akan lebih dari 3 jutaan," imbuhnya.
Baca juga: Lebih dari 2 Juta Pemilih belum Rekam Data KTP-E
Ia menjelaskan jumlah tersebut masih bisa berkurang. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta data tersebut berdasarkan nama dan alamat untuk disandingkan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil. Sejauh ini, menurut Zudan, KPU belum memberikan data tersebut kepada Dukcapil.
"Belum memberi data. Baru angka. Dari 20 juta dikoreksi sendiri oleh KPU menjadi 2,7 juta. Bisa berkurang lagi data KPU (pemilih) yang belum merekam KTP-E," tukasnya.
Seperti diberitakan, salah satu persyaratan untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ialah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempunyai KTP-E. Namun berdasarkan perubahan dalam Peraturan KPU No.8/2018, pemilih yang belum mempunyai KTP-E dapat masuk dalam daftar pemilih tambahan serta tetap dapat memberikan hak pilih mereka pada 9 Desember 2020 setelah pukul 12.00 dengan membawa surat keterangan (suket) dari Dukcapil.(OL-5)
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved