Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, yakni Sumali dan Hartono, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya merasa periodisasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tipikor yang hanya bisa dua kali diskriminatif. Ketentuan yang diatur pada Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor itu dianggap pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
“Bahwa para pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya pasal undang-undang a quo karena adanya periodisasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan,” papar kuasa hukum pemohon Ahmad Fauzi di depan Majelis Hakim MK yang diketuai Enny Nurbaningsih dengan anggota Wahiddudin Adams dan Suhartoyo.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, kemarin pemohon menilai periodisasi itu mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Pemohon beralasan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak ada satu pun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu, norma tentang periodisasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dianggap merupakan suatu bentuk kerugian yang nyata bagi para pemohon, yang melampaui peraturan dasarnya, yakni ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Tipikor diubah menjadi ‘Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu lima tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap lima tahun oleh Mahkamah Agung’.
Dalam menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, apabila kedudukan hukum pemohon dijadikan satu dan tidak dipecah, mahkamah akan memberikan pemaknaan bahwa kedua pemohon sama. Padahal, bisa saja hanya salah satu yang dianggap memiliki kedudukan hukum.
Suhartoyo juga meminta pemohon agar menjelaskan apakah dengan adanya periodisasi, jabatan hakim ad hoc akan kehilangan esensinya atau malah sebaliknya. (Ind/P-2)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved