Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, yakni Sumali dan Hartono, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya merasa periodisasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tipikor yang hanya bisa dua kali diskriminatif. Ketentuan yang diatur pada Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor itu dianggap pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
“Bahwa para pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya pasal undang-undang a quo karena adanya periodisasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan,” papar kuasa hukum pemohon Ahmad Fauzi di depan Majelis Hakim MK yang diketuai Enny Nurbaningsih dengan anggota Wahiddudin Adams dan Suhartoyo.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, kemarin pemohon menilai periodisasi itu mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Pemohon beralasan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak ada satu pun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu, norma tentang periodisasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dianggap merupakan suatu bentuk kerugian yang nyata bagi para pemohon, yang melampaui peraturan dasarnya, yakni ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Tipikor diubah menjadi ‘Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu lima tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap lima tahun oleh Mahkamah Agung’.
Dalam menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, apabila kedudukan hukum pemohon dijadikan satu dan tidak dipecah, mahkamah akan memberikan pemaknaan bahwa kedua pemohon sama. Padahal, bisa saja hanya salah satu yang dianggap memiliki kedudukan hukum.
Suhartoyo juga meminta pemohon agar menjelaskan apakah dengan adanya periodisasi, jabatan hakim ad hoc akan kehilangan esensinya atau malah sebaliknya. (Ind/P-2)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved