Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPUTUSAN sejumlah kepala daerah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 disesalkan kalangan pengusaha karena akan semakin mempersulit mereka. Kebijakan itu pun dinilai kental dengan aroma politik demi menjaga dukungan dari kaum buruh.
Setidaknya lima gubernur telah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan bahwa mereka akan menaikkan UMP tahun depan. Dari penelusuran, lima provinsi yang menetapkan kebijakan itu ialah DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menduga ada unsur politis terkait langkah tersebut. “Kalau untuk pilkada rasanya enggak. Kalau (tujuan) Pilpres (2024) mungkin,” kata Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Nama-nama kepala daerah yang menetapkan penaikan UMP 2021, kata Hariyadi, tidak asing dalam survei politik selama ini. Sebut saja Gubernur DKI Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Se ingat saya nama-nama ini muncul di polling-polling kan? Yang akan berkompetisi di (Pilpres) 2024. Tapi saya enggak tahulah, saya enggak bisa menjawab pertimbangan tersebut,” ujar Haryadi.
Satu hal yang pasti, imbuhnya, para gubernur tersebut mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apindo menilai arahan Kemenaker yang meminta daerah tidak menaikkan UMP 2021 sudah tepat dan sudah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional.
“Kondisi pandemi sangat memukul hampir seluruh sektor yang terkena sehingga tidak memungkinkan dunia usaha bisa membayar seperti situasi normal,” ujar Haryadi.
Kepentingan pilpres
Pengamat politik dari CSIS Arya Fernandes juga menilai langkah sejumlah kepala daerah menaikkan UMP 2021 tak lepas dari kepentingan politik. Mereka ingin dukungan dari kalangan pekerja tetap terjaga.
“Kalau kita lihat daerahnya seperti DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, memang kan kantong-kantong buruh. Di sana gerakan buruh sangat berpengaruh dan itu dampak ke dukungan politiknya sangat besar bagi seorang kepala daerah,” jelas Arya.
Unsur politik tersebut bisa dibaca pula untuk kepentingan Pilpres 2024. Menurut Arya, beberapa kepala daerah yang menaikkan UMP 2021 adalah orang-orang yang dibicarakan untuk elektoral 2024. “Maka wajar saja dalam kebijakannya menjaga basis dukungan politik itu.”
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penaikan UMP 2021 tidak berlaku mutlak. Sektor usaha yang terdampak pandemi bisa mengajukan permohonan untuk tidak menaikkan UMP ke dinas tenaga kerja.
“Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak pandemi atau tidak perusahaan tersebut. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis,” kata Anies.
Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan infl asi nasional, UMP dinaikkan 3,27% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemprov DKI Jakarta pun menetapkan besaran UMP 2021 Rp4.416.186,548, naik dari tahun sebelumnya Rp4.276.349.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan kalangan pengusaha tak perlu takut dengan penaikan UMP. “Justru sekarang yang diperlukan antara Apindo, serikat pekerja, sama pemerintah duduk lagi aja. Masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis,” tandasnya.
Provinsi yang juga menaikkan UMP 2021 ialah Jatim sebesar 5,5% dari sebelumnya Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777,08. Penaikan itu diterima pengusaha rokok yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). (Tim/X-8)
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved