Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri serta Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ, beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan keduanya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).
Dewas KPK saat persidangan etik Aprizal mengungkapkan Firli pernah meminta agar kasus dugaan gratifikasi dari pejabat UNJ ditangani KPK. Aprizal menyebut kasus itu tidak ada unsur penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Talaud ke LP Tangerang
Dalam laporan yang diterima KPK, Senin (26/10) itu, ICW mencatat ada empat dugaan pelanggaran etik yang terjadi. Pertama, Firli bersikukuh mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kurnia mengatakan Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat KPK melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) KPK, tidak memungkinkan bagi KPK menindaklanjuti kejadian tersebut.
Kedua, Firli, kala itu, menyebut bahwa dalam pendampingan yang dilakukan Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidana. ICW menduga Firli tidak mengetahui kejadian sebenarnya.
"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani KPK," ujar Kurnia.
Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian dinilai tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.
Menurut Kurnia, dalam aturan internal Lembaga Antikorupsi telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara.
Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi. Hal itu dilakukan tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.
"Padahal, Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," ucap Kurnia.
ICW menduga Firli dan Karyoto melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
ICW mendesak Dewas KPK menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dan Karyoto. Dewas juga didesak memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini.
"Kemudian Dewas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto," pungkas Kurnia. (OL-1)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved