Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelanggaran 3M Disebut Semakin Berkurang

Put/X-6
15/10/2020 04:31
Pelanggaran 3M Disebut Semakin Berkurang
Ilustrasi -- Pelanggar PSBB di Danau Sunter, Jakarta Utara, diberi sanksi menyapu, Senin, 1 Juni 2020.(Medcom.id/Yurike Budiman)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan bahwa jumlah pelanggaran protokol kesehatan seperti pelanggaran tidak memakai masker mulai berkurang. Indikasinya ialah angka pelanggaran yang menurun. Padahal patroli pengawasan Satpol PP di seluruh wilayah DKI terus
digencarkan.

“Jauh banget. Dalam satu minggu, di era PSBB Transisi jilid pertama penindakan masker pernah mencapai 20.000 lebih dalam satu minggu. Tetapi, di masa PSBB ketat kemarin selama sebulan, dalam sepekan itu pelanggaran hanya 9.000-an. Jadi jauh. Artinya, terkait penindakan masker ini sudah terjadi penurunan. Berapa persen itu dari 20.000 lebih ke 9.000-an,” tegas Arifi n, kemarin.

Arifin menambahkan, hal itu diduga karena masyarakat sudah mulai disiplin dan terbiasa menerapkan protokol 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

“Sekitar 60% lebih turunnya. Mendekati 60% penurunan. Dari situ kita bisa lihat bahwa masyarakat memang sudah disiplin. Kita juga tetap fokus bahwa yang ditindak ini bukan hanya mereka yang tidak membawa masker, tetapi juga mereka yang pakai maskernya tidak benar,” tegasnya.

Meski dari data terlihat adanya penurunan pelanggaran, Arifin menegaskan pihaknya tidak akan mengendurkan patrol i pengawasan. Terlebih Jakarta mulai 12 Oktober lalu akan memasuki masa transisi kembali setelah PSBB ketat. Pelonggaran-pelonggaran sektor ekonomi dan aktivitas masyarakat kembali dilakukan.

Pada bagian lain, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah Pemprov menyatakan pihaknya melibatkan seluruh asosiasi pelaku usaha akan melakukan sosialisasi kewajiban pendataan karyawan dan pengunjung tempat usaha.

Kewajiban itu menjadi satu dari 19 poin protokol kesehatan yang harus dilakukan pelaku usaha dalam Peraturan Gubernur No 101 Tahun 2020.

“Semua kita ajak, terutama asosiasi pengusaha berbagai sektor, supaya mengajak pelaku-pelaku usaha untuk pendataan itu,” kata Andri, kemarin. Ia menyebut pendataan itu bisa melalui aplikasi yang dibuat perusahaan maupun dalam bentuk sistem teknologi informasi yang lainnya asal bisa memudahkan pendataan.

Sebab, pendataan itu dimaksudkan agar tracing mudah dan maksimal dilakukan saat ada karyawan atau pengunjung yang terpapar covid-19. Tujuannya agar penyebaran virus bisa dikendalikan dengan cepat.

“Tidak perlu aplikasi yang wah seperti pakai QR code. Pakai sistem lain juga boleh kok. Pembuatan sistem ini memang susah di awal-awal. Tapi, nanti kedua, ketiga, dan seterusnya kan mudah,” tegas Andri.

Di samping itu, Andri yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) itu menegaskan, dengan cara ini pelaku usaha bisa turut berkontribusi dalam pengendalian wabah. (Put/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya