Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ELEMEN serikat buruh menyatakan belum bisa tenang atas penjelasan Presiden Joko Widodo yang meluruskan berbagai informasi terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai adanya disinformasi terkait UU Ciptaker lantaran DPR belum menyampaikan ke publik draf final beleid tersebut.
"(Penjelasan Presiden) sebenarnya belum membuat kami tenang karena memang acuan kami yakni pembahasan yang ada di Panja DPR termasuk draf awalnya. Persoalan yang disebutkan disinformasi dan hoaks sebenarnya bisa diselesaikan kalau draf final itu disampaikan," kata Ketua Departemen Komunikasi KSPI Kahar S Cahyo dalam diskusi daring soal UU Ciptaker, Sabtu (10/10).
Kahar menyebutkan pada prinsipnya buruh mendukung pembukaan lapangan kerja dan menghilangkan hambatan-hambatan investasi. Namun, hal itu juga harus tetap mengutamakan perlindungan dan tidak mereduksi hak-hak pekerja.
"Mempermudah atau menghilangkan hambatan investasi itu kami setuju. Tapi yang kami minta adalah secara bersamaan agar proteksi terhadap buruh itu juga diutamakan, juga menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan," ucap Kahar.
Baca juga : Kowani Sesalkan Anak Terlibat Demo UU Cipta Kerja
Ia menyebutkan dari pengamatan serikat buruh, UU Ciptaker membuka pintu untuk pengurangan hak-hak buruh. Misalnya terkait upah minimum kabupaten/kota yang hanya dipersyaratkan dan yang wajib ditetapkan hanya upah minimum provinsi. Kemudian, imbuhnya, pesangon yang minimal 32 kali gaji juga diubah menjadi maksimal 25 kali gaji.
"Contoh lain soal outsourcing misalnya. Pembatasan outsorcing yang tadinya hanya lima jenis pekerjaan kemudian pembatasan itu dihilangkan. Kita bisa menafsirkan semua jenis pekerjaan di omnibus law bisa di-outsourcing," jelasnya.
Contoh lain, lanjut Kahar, sejumlah hak cuti seperti cuti melahirkan memang masih diberikan dalam omnibus law. Namun hak lain seperti cuti panjang bagi yang sudah bekerja enam tahun diatur bukan sesuatu yang mutlak. Pada omnibus law, ujarnya, cuti panjang hanya bisa didapatkan jika diatur di peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Kalau tidak diatur (di perusahaan) buruh tidak bisa mendapatkannya. Perubahan-perubahan seperti ini yang kami kritisi. Memang cutinya masih ada tapi ada beberapa persyaratan dan reduksi. Perubahan struktur upah minimum juga menjadi batasan yang kami anggap itu menjadi pintu masuk mereduksi hak buruh," ucapnya. (OL-7)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved