Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Sekretaris Jenderal DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite menyesalkan adanya aksi demonstrasi buruh yang mengarah kerusuhan massal sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.
Ia pun mengingatkan para rekan-rekan buruh untuk menahan diri bahkan diingatkan untuk waspada terhadap kepentingan pihak dan politik tertentu yang memboncengi isu omnibus law, termasuk untuk kepentingan Pilkada.
"Kita sayangkan sekali di tengah kita masih berjibaku menghadapi pandemi malah kawan-kawan kami melakukan aksi massa di jalanan. Bukan saja kita khawatir akan penyebaran Covid-19 makin besar tetapi stabilitas bangsa juga jadi terganggu dan yang akan rugi adalah kita semua," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut dia, langkah baik dan bijak yang harusnya diambil adalah melalukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Di sana tempatnya bukan di tempat umum apalagi situasi pandemi ini," sambung dia.
Baca juga : Pemerintah akan Bertindak Tegas terhadap Aksi Anarkis
Belum lagi, secara substansi ada misinformasi yang diperoleh oleh rekan-rekan buruh terkait UU tersebut yang sebenarnya perlu dipastikan kebenarannya.
"Banyak memang yang termakan Hoaks dan ini tidak boleh kita biarkan," tegasnya.
Ia meminta agar buruh jangan sampai dimanfaatkan oleh kepentingan partai tertentu untuk kepentingan politiknya termasuk untuk Pilkada yang akan datang.
"Sangat disayangkan jika ada partai yang menggerakan massa buruh untuk keuntungan politik. Maka kami minta agar rekan-rekan buruh waspada. Jika benar apa yang disampaikan oleh Pak Airlangga bahwa ada bandar aksi massa ini, maka sangat disayangkan, berhubung dalam waktu dekat kita akan menggelar Pilkada," pungkas Arnod. (OL-7)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved