Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMBAWA acara Najwa Shihab mengaku siap memberikan keterangan ke kepolisian terkait laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Dewi Soembarto ke Polda Metro Jaya.
Silvia melaporkan Najwa Shihab ke polisi karena program Mata Najwa menghadirkan kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 28 September 2020.
"Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," tulis Najwa dalam unggahan akun Instagram resminya, Selasa (6/10).
Nana sapaan akrab Najwa ini mengaku tidak mengetahui dasar pelaporan terhadap dirinya. Namun, dia mengetahui bahwa laporan terhadap dirinya tidak diterima kepolisian.
"Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers," tandasnya.
Relawan melaporkan Nana karena menilai Terawan merupakan representasi dari Presiden Joko Widodo. Ketika Terawan diperlakukan seperti itu dan dirundung di dunia maya, Silvia mengatakan hal itu juga menyinggung Presiden Jokowi.
"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden, karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," kata Silvia.
Ia mengatakan wawancara kursi kosong itu merupakan perundungan di dunia dunia maya terhadap Menteri Terawan. Ia menganggap hal itu tidak boleh dilakukan kepada Menteri Terawan.
"Cyber bullying, karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara khususnya menteri," lanjut Silvia.
Nana mengungkapkan tayangan wawancara kursi kosong diniatkan untuk mengundang pejabat publik. Tujuannya menjelaskan kebijakan-kebijakan terkait penanganan pandemi covid-19.
"Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi menkes dalam soal penanganan pandemi," kata Nana.
Menurut Nana, sejumlah faktor itu lah yang mendorong dirinya membuat tayangan di kanal YouTube dan media sosial Narasi. Nana memandang media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. (OL-8)
Mereka menggambarkan perlakuan terhadap anak-anak yang mengalami cedera yang dilakukan dengan sengaja, ditembak di bagian dada dan kepala secara sengaja
Melalui uji kompetensi, BPBD berharap peningkatan SDM dan mitigasi bencana di Kalimantan Selatan.
Dapur-dapur itu didirikan untuk menyediakan konsumsi kepada saksi Amin, baik yang bertugas di dalam maupun luar TPS.
Untuk bisa berubah, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) harus menang dalam Pilpres 2024.
Hajatan Rakyat menjadi rekonsiliasi dari berbagai kalangan, bahkan yang dahulu pernah berseteru.
ia mendorong rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar bisa disetujui DPR.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved