Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pasangan calon (paslon) sudah diperbolehkan memasang iklan berisi kampanye di media daring atau media sosial. Mereka diberi keleluasaan beriklan dengan durasi total selama 14 hari sebelum masa tenang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya mendorong paslon memanfaatkan platform di media daring untuk berkampanye. Selain memasang iklan di media cetak dan elektronik, mereka kini diizinkan untuk memasang iklan di media daring atau media sosial.
Biaya pemasangan iklan di media sosial ditanggung calon kepala daerah. “Untuk penayangan iklan di media daring diperbolehkan satu banner pada setiap media daring dan maksimal di lima media daring,” ucap Raka dalam webinar bertajuk Sosialisasi Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring yang digelar KPU, kemarin.
Aturan-aturan mengenai kampanye tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Menurut Raka, media daring yang dipakai merupakan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
Raka, lebih lanjut, menjelaskan kampanye melalui media sosial dapat dilakukan kapan pun oleh para paslon selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Bagi calon gubernur/wakil gubernur, diperbolehkan membuat maksimal 30 akun resmi di setiap aplikasi media sosial.
Adapun untuk calon bupati/wali kota diperkenankan membuka maksimal 20 akun yang harus didaftarkan pada penyelenggara pemilu. “Akun-akun yang didaftarkan pada masa kampenye mohon dinonaktifkan sebelum masa tenang,” ucap Raka.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya telah memutakhirkan indeks kerawanan pilkada. Terdapat 7 kabupaten/kota yang masuk kategori rawan tinggi materi kampanye dengan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi suku, antargolongan, ras, dan agama (SARA).
Ketujuh daerah tersebut, yakni Sekadau, Kota Bukittinggi, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kota
Sungai Penuh, dan Kabupaten Halmahera Timur. Lalu, untuk tingkat provinsi, ditemukan tiga daerah yang mempunyai kerawanan tinggi kampanye serupa, yakni di Sumatra Barat, Bengkulu, dan Jambi.
Gugatan
Dalam hal sengketa pilkada, Bawaslu telah menerima delapan gugatan dari calon-calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada 2020. Gugatan terjadi karena para paslon tidak puas dengan hasil penetapan oleh KPU pada 23 September 2020.
“Sekitar 8 gugatan daerahnya, antara lain Solok, Sumatra Barat, Merauke, Papua, Bengkulu, Lampung Selatan, dan Supiori, Papua,” ujar komisioner Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja, di Jakarta, kemarin.
Rahmat mengatakan proses penyelesaian sengketa melalui beberapa tahap. Pertama, musyawarah tertutup berupa mediasi antara kedua belah pihak, yakni KPU daerah dan bakal calon.
Lalu, ada sidang dengan waktu penyelesaian sekitar 12 hari. Bagi bakal calon kepala daerah yang tidak puas dengan keputusan Bawaslu, dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). (Ind/P-2)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved