Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REVISI Undang-Undang Kejaksaan bisa jadi momentum untuk memperbaiki fungsi kejaksaan.
Perbaikan diharapkan tak sedadar menambah kewenangan kejaksaan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai selama ini kejaksaan memiliki persoalan dalam menjalankan tugasnya sebagai penuntut dan pelaksana eksekusi putusan pengadilan.
“Harusnya jaksa itu fokus pada dua hal yang menjadi tugas utamanya, yaitu penuntutan dan eksekusi. Selama ini kan yang banyak bermasalah berkenaan pelaksanaan tugas jaksa pada dua persoalan itu, yaitu penuntutan dan eksekusi,” ujar Huda, Jumat (2/10).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) revisi UU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Menurut dia, sebaiknya kewenangan penyidikan kejaksaan tidak perlu diperluas. Sebab, jaksa saat ini diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, melalui revisi UU Kejaksaan, kelemahan-kelemahan yang ada dalam kejaksaan selama ini dapat diperbaiki.
“Yang harus diperbaiki materi UU Kejaksaan melalui RUU Kejaksaan ini adalah bagaimana tentang meningkatkan kapasitas daripada jaksa melakukan tuntutan dan eksekusi. Selama ini yang menjadi persoalan pokok itu bukan ketika jaksa menyidik, tapi ketika jaksa melakukan penuntutan di pengadilan," tandasnya.
Contohnya, kata dia, kasus korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki malah membantu bagaimana meloloskan Djoko Soegiarto Tjandra yang menjadi buronan. Harusnya, kata dia, Pinangki sebagai jaksa melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra.
“Artinya, yang menjadi pokok masalah dari eksekusi kejaksaan itu ketika jaksa melakukan fungsi penuntutan dan eksekusi, jadi bukan penyidikannya. Jadi penyidikannya tidak usah diganggu-ganggu, sudah cukup yaitu tindak pidana pelanggaran HAM berat dan tipikor," tandas Huda.
Oleh karena itu, Huda meminta sebaiknya jaksa merawat dan menguatkan kewenangan yang sudah ada agar masyarakat puas terhadap kinerja Korps Adhyaksa tersebut. Sebab, wewenang jaksa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah jelas diatur.
“Kalau berdasarkan KUHAP, jaksa tidak punya wewenang penyelidikan dan penyidikan. Definisi jaksa adalah pejabat yang mempunyai kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Definisinya saja sudah jelas titik berat fungsinya ada pada penuntutan dan pelaksanaan putusan,” pungkasnya. (OL-8)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved