Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH menargetkan penyederhanaan birokrasi di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah selesai pada 2020. Namun, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menuturkan proses transformasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) dari struktural ke fungsional yang ditargetkan paling lambat Juni 2020 diperpanjang menjadi Desember 2020.
“Penyederhanaan birokasi mendasar untuk berupaya memecah masalah birokrasi selama ini yang dinilai masih lamban dan berbelit-belit,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Sekretaris Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin.
Dwi menuturkan target penyederhaan birokrasi di kementerian/lembaga baru tercapai sekitar 70%. Jabatan eselon III yang semula berjumlah 8.786 kini berkurang menjadi 5.106. Jabatan eselon IV yang semula 30.123 menjadi sekitar 19.130 dan jabatan eselon V dari semula berjumlah 19.865 menjadi 5.072.
Khusus untuk percepatan penyederhaan birokrasi di daerah, ia menyampaikan Kemenpan-RB telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan sekretaris daerah. Ia menekankan tidak semua jabatan struktural di daerah dipangkas. Jabatan seperti kepala kantor, kepala wilayah, dan camat, ujar Dwi, tidak akan dihapus.
Penyederhanaan birokrasi di daerah, terangnya, dilakukan bertahap dengan prioritas antara lain pejabat pada fungsi pelayanan penanaman modal dan pelayanan perzinan terpadu serta pada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pemberian rekomendasi perizinan.
“Penataan struktur organisasi dilakukan dengan menghapus/mengalihkan unit organisasi eselon III dan IV pada dua perangkat daerah (dinas penanaman modal dan dinas teknis terkait),” paparnya.
Selain penyederhanaan birokrasi, menurutnya perlu ada langkah-langkah simultan sebagai dampak pengalihan pejabat struktural ke fungsional. Kebijakan yang tengah dibahas, antara lain, penyetaraan pendapatan dari struktural ke fungsional.
Terakhir, sambung dia, adanya pembentukan jabatan fungsional baru karena banyak jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung jabatan struktural yang dialihkan. (Ind/P-5)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membentuk unit khusus mengelola pusat data nasional (PDN).
Azwar tidak membeberkan alasan kementerianya tidak menggunakan PDNS. Ia hanya menyebut telah memiliki sistem pencandangan atau back up data.
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengumumkan adanya tunjangan khusus bagi ASN yang pindah lebih dulu ke IKN Nusantara.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas, mengumumkan pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan dimulai secara bertahap mulai September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved