Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Marak Diskon Hukuman Koruptor, Komitmen Hakim Agung Dipertanyakan

Dhika Kusuma Winata
29/9/2020 20:15
Marak Diskon Hukuman Koruptor, Komitmen Hakim Agung Dipertanyakan
Gedung Mahkamah Agung tempat Hakim Agung bertugas(Antara/Rosa Panggabean)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tren putusan pengurangan hukuman koruptor yang terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA) mengkahawatirkan. Selepas pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar, MA dinilai seolah tak memiliki sosok yang disegani dan berkomitmen pada agenda pemberantasan korupsi.

"Nampak bahwa memang komitmen para hakim agung sudah menurun setelah pensiunnya hakim agung Artidjo sebagai simbol moral," kata Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/9).

Abdul Fickar juga menyoroti komitmen antikorupsi para hakim agung MA saat ini secara gambaran mencerminkan situasi yang lebih besar yakni meredupnya semangat antikorupsi pascarevisi undang-undang KPK. Menurutnya, revisi UU KPK berdampak pada gerakan pemberantasan korupsi di semua institusi penegak hukum secara politik dan moral.

"Revisi UU KPK berpengaruh pada melemahnya gerakan pemberantasan korupsi di semua lini baik itu polisi, kejaksaan atau KPK. Bahkan juga melanda institusi peradilan MA yang mengurangi hukuman para koruptor. Sikap permisif terhadap korupsi itu nyata ada dan berpengaruh pada semangat semua penegak hukum," ucapnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai putusan MA yang kerap mendiskon hukuman itu memperburuk kondisi pemberantasan korupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut kepergian hakim Artidjo berdampak besar.

Baca juga : Romli: Pembahasan RUU Kejaksaan Tunggu Revisi KUHP Rampung

Padahal semasa menjadi hakim agung, ucap Kurnia, Artidjo kerap memperberat hukuman terdakwa korupsi. ICW pun mendesak agar Ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat PK.

Sebelumnya, KPK mencatat sedikitnya 20 perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat PK di MA. Baru-baru ini, MA mengabulkan PK dua mantan pejabat Kemendagri terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yakni Irman dan Sugiharto. Putusan PK MA mengurangi hukuman Irman dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 12 tahun penjara. Hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkait suap pengurusan izin AMDAL di kawasan industri Cilegon. MA mengurangi hukuman Tubagus menjadi empat tahun penjara dari sebelumnya enam tahun.

MA melalui putusan PK juga mengurangi pidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi dua tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, hukuman yang dijatuhi kepada Sri Wahyumi empat tahun enam bulan penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya