Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REVISI Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir membuat para pegawai lembaga antirasuah tersebut mengundurkan diri (resign). Melalui revisi tersebut, KPK dinilai sudah tidak independen seperti dulu dalam pemberantasan korupsi karena berada di bawah eksekutif.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurut Fickar, revisi UU KPK juga telah menempatkan para komisionernya bertindak sebagai pejabat negara. Padahal sebelum direvisi, komisioner dianggap sebagai penyidik dan penuntut.
"Suasana itulah yang kemudian membuat para teman-teman yang berstatus pegawai itu suasana kerjanya sudah nggak enak. Ini kok seperti lembaga apa, padahal ini lembaga penegak hukum," kata Fickar saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (26/9).
Hal tersebut, lanjut Fickar, dikuatkan oleh pernyataan Febri Diansyah yang sebelum resign menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
"Saya lihat dari omongan Febri, suasana kerja yang sudah nggak mendukung. Karena itu dia memutuskan tetap memberantas korupsi, tapi dari luar," terang Fickar.
Baca juga: Ternyata, Sudah 37 Pegawai KPK yang Resign di 2020
Sebelumnya, Febri mengakui bahwa kondisi KPK telah berubah sejak UU KPK direvisi. Ia mengatakan bahwa kontribusinya dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan jika berada di luar KPK.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Pendindakan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, setidaknya 157 pegawai KPK telah mengundurkan diri sejak 2016 hingga sekarang.
Dalam periode Januari hingga saat ini saja, sudah ada 31 pegawai yang mengundurkan diri yang 24 di antaranya merupakan pegawai tetap.
Menanggapi para pegawai yang resign, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyandingkan mereka sebagai pejuang yang meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih.
"Pejuang itu tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun," kata Ghufron.
Fickar menilai pernyataan Ghufron tersebut setara dengan pribahasa Jawa, "Tinggal glanggang colong playu," yang berarti perilaku meninggalkan gelanggang (posisi) dan lari meninggalkan tanggung jawab. Padahal menurutnya tidak seperti demikian.
"Karena mereka keluar bukan berhenti. Tetap ikut memberantas korupsi, tapi bisa dari tempat yang lain. Ini kan karena sistem yang diacak-acak. Jadi mereka bukan yang dalam pribahasa Jawa, 'Tinggal glanggang colong playu,'" tandas Fickar. (OL-4)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved