Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GAGASAN penundaan Pilkada 2020 masih disuarakan beberapa elemen masyarakat. Mereka mendasari hal itu karena pandemi covid-19 belum berakhir. Sehingga perhelatan pilkada dikhawatirkan menjadi sumber penularan baru.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang merupakan lembaga survei dan konsultan dalam setiap kontestasi politik memberikan tujuh alasan mengapa Pilkada 2020 tidak ditunda. Peneliti senior LSI Denny JA, Ikrama Masloman, mengatakan pilkada sebaiknya tidak ditunda, namun perlu penyesuaian dalam beberapa hal.
Ikram menyebut alasan pertama adalah alasan legitimasi. Alasan tersebut didasarkan semakin banyak daerah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) apabila pilkada ditunda. Di Februari 2021 saja, ada 209 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya.
"Tentu mereka yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas ini, kewenangannya tidak sebesar mereka yang ditunjuk definitif oleh publik," jelas Ikram dalam saat memaparkan kajiannya di Jakarta, Kamis (24/9).
Kedua, alasan proporsi. Menurut Ikram, dari 270 wilayah yang akan melaksanakan pilkada, ada 44 yang masuk ke zona merah atau hanya 16,3 persen. Pihaknya menyayangkan apabila sebagian kecil wilayah tersebut menjadi alasan penundaan pilkada di daerah yang mayoritas tidak berada dalam zona merah.
Menurut Ikram, pilkada di zona merah tersebut masih bisa dilaksanakan dengan treatment khusus. Misalnya, pengerahan massa oleh calon kepala daerah tidak boleh dilakukan lebih dari lima orang.
Alasan ketiga adalah kepastian hukum dan politik. Ikram mengatakan ada ketidakpastian di tengah masyarakat apabila pilkada ditunda sampai covid-19 berakhir. Terlebih, masih penuntasan covid-19 masih perlu menunggu hingga vaksin ditemukan, diproduksi, dan didistribusi.
"Pilkada telalu penting jika disandarkan pada situasi yang belum pasti," ujar Ikram.
Keempat, alasan pemilihan kebijakan. Ikram mengatakan alasan ini didasari oleh keputuasan dari eksekutif dan legislatif baik melalui UU dan Perppu yang menyetujui bahwa pilkada tetap dilakukan pada Desember mendatang.
"Pilihan kebijakan menjadi sulit karena UU Pilkada atau Perppu mustahil dibuat tanpa persetujuan presiden," ujar Ikram.
Alasan kelima terkait soal kesehatan. Menurut Ikram, meskipun ada 16,3 persen daerah yang masuk zona merah, pilkada tetap dapat dilakukan yakni dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan calon kepala daerah, lanjutnya, dapat dikenai sanksi bertingkat bahkan didiskualifikasi.
Kampanye pun dapat dilakukan dengan beberapa variasi. Misalnya kampanye lewat media daring, luar ruangan, serta door to door ke rumah calon pemilih yang ditargetkan.
Keenam, alasan ekonomi. Menurut Irkam, penyelenggaraan pilkada dapat mendorong roda perekonomian di masyarakat. Sebab, berdasarkan data Kemenaker pada Juli lalu, pandemi covid-19 telah membuat 3,5 juta orang di-PHK. Selain itu, ekonomi Indonesia juga diproyeksi minus 5,32 persen.
"Selain hak partisipasi masyarakat, kesehatan masyarakat, hak ekonomi juga penting. Kegiatan pilkada dan kampanye di 270 daerah dapat menjadi penopang ekonomi," papar Ikram.
Ikram mengatakan roda perekonomian masyarakat dapat berjalan misalnya dengan membiayai para saksi maupun mencetak atribut kampanye.
Terakhir, alasan modifikasi bentuk kampanye. Ikram merujuk beberapa negara yang berhasil menyelenggarakan pemilihan umum di tengah pandemi covid-19. Korea Selatan misalnya, disebut mampu menyelenggarakan pemilihan secara baik tanpa meningkatkan jumlah kasus positif covid-19 baru.
Selain itu, Amerika Serikat juga akan tetap melaksanakan pemilu meskipun jumlah warga yang terpapar sudah mencapai 7 juta. Sementara Indonesia masih di angka 200 ribu.
"Memang tidak apple to apple, namun data tersebut bisa memberikan gambaran bahwa di Amerika pemilu tidak ditunda, agenda demokrasi dapat dilakukan. Yang dimodifikasi adalah bentuk kampanye untuk membatasi jumlah perkumpulan, problem kerumunan harus diatur," tandas Ikram. (OL-4)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
PENGAMAT politik M Qodari, mengatakan peluang kemenangan Ketum PSI Kaesang Pangarep dalam pencalonan sebagai kepala daerah lebih besar di Pilkada Jawa Tengah.
Rata-rata selisih quick count Poltracking hanya 0.10% dari hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejumlah konsultan politik yang sempat lantang menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi kini digandeng Partai Golkar dalam rangka persiapan menghadapi pilkada 202
PEMILIHAN presiden (Pilpres) 2024 menjadi labolatorium untuk membuktikan sekali lagi bahwa suara 204 juta pemilih bisa diketahui secara akurat hanya dengan 1.200 responden.
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Survei Politika Research and Consulting (PRC) Rio Prayogo, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan lembaga survei yang terdaftar perlu buka-bukaan data
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved