Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) RI merekomendasikan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan. Jangka waktu penundaan sampai penyebaran covid-19 berakhir atau paling tidak sudah bisa dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya.
Dengan rekomendasi penundaan tersebut, Komnas HAM juga mengajukan rekomendasi kedua, yakni seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
“Penundaan ini juga seiring kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang policy brief on election covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tetapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini,” papar Komisioner Komnas HAM RI, Hairansyah, dalam siaran pers, kemarin.
Komnas HAM membeberkan keadaan darurat yang mengancam hak warga negara untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman. Berdasarkan data resmi dari pemerintah per 10 September 2020, wabah covid-19 terus menunjukkan peningkatan sebaran.
“Hal ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 karena kesehatan dan keselamatan, baik penyelenggara, paslon, maupun pemilih dipertaruhkan,” ujar Hairansyah.
Berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020 pada 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon (bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bakal calon di antaranya terkonfirmasi positif covid-19.
Jumlah penyelenggara yang terkonfi rmasi positif juga terus meningkat, di antaranya anggota KPU RI serta para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan. Bahkan, Bawaslu menjadi klaster di Boyolali karena 70 pengawas pemilu positif covid-19.
Komnas HAM menilai protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan banyak dilanggar. Sejauh ini berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon.
Tidak mampu
Pakar politik dan pemerintahan Djohermansyah Djohan mengatakan kalaupun pilkada tetap dipaksakan berlangsung, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan. Kenyataannya, publik menyaksikan penyelenggara pemilu dan pemerintah tidak mampu memberi sanksi tegas kepada pelanggar saat masa pendaftaran pekan lalu.
“Kita tahu kedisplinan masyarakat dan aktor politik dalam menjalani protokol kesehatan masih rendah. Tapi parahnya tidak ada sanksi yang cukup tegas,” cetusnya dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Pertahanan Indonesia, kemarin.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah memberi teguran keras kepada 72 kepala/wakil kepala daerah yang juga maju ke Pilkada 2020. Mereka melanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Ke-72 kepala daerah terdiri atas satu gu- bernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.
“Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur, tetapi masih melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (10/9). (Che/P-2)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved