Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Agung menjelaskan alasan di balik pemeriksaan terhadap saksi Rahmat dalam kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah, Rahmat yang merupakan teman Pinangki diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Pinangki.
"Pak Rahmat diperiksa, Pinangki diperiksa, kemudian juga ada beberapa saksi lah untuk pendalaman TPPU-nya," kata Febrie di Jakarta, Rabu (9/9).
Febrie menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Rahmat. Hal itu disampaikannya saat ditanya kecukupan alat butki untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka.
"Masih didalami, samapai sekarang juga masih diperiksa. Nanti kita pastikan lah, yang jelas kan kita kejar bagaimana secepatnya bisa dibuka ke persidangan," papar Febrie.
Pada kesempatan sebelumnya, Febrie mengatakan bahwa Rahmat berperan untuk mempertemukan antara Pinangki dengan Joko Tjandra. Pemeriksaan hari ini menjadi yang ketiga bagi Rahmat.
Berdasarkan pantauan, Rahmat keluar mengenakan pakaian dan topi hitam dari Gedung Bundar Jampidus Kejagung sekira pukul 19.00 WIB. Saat keluar, Rahmat enggan menjawab pertanyaan wartawan dan langsung bergegas menuju mobil.
Baca juga : Kejagung Ungkap Keterlibatan Anak Ronny Sompie di Kasus Pinangki
Selain Rahmat, ada enam orang lagi yang diperiksa penyidik sebagai saksi. Mereka adalah Christian Dylan dan Yenny Pratiwi yang masing-masing selaku Kepala Cabang dan Sales PT Astra International (BMW Cabang Cilandak), serta Gunito Wicaksono dan Matius Rene Santoso selaku pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang.
Penyidik juga memeriksa Ronald Halim yang merupakan agen broker Apartemen Pakubuwono serta Shinta Kurstatin selaku agen broker Apartement Essence.
Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Dengan fatwa tersebut, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu. Sementara itu, Andi diduga menjadi perantara antara Pinangki dan Joko Tjandra.
Dalam persangkaan terhadap TPPU, Pinangki diduga membelanjakan uang dari Joko Tjandra untuk membeli mobil BMW SUV X5, menyewa apartemen, hingga biaya perawatan. (OL-2)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved