Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum tersangka gratfikasi red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang maupun menghapus red notice Joko Tjandra.
"Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tomi sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Joko Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," ungkapnya, saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (27/8).
Gunawan pun membantah jika Napoleon pernah mencabut red notice atas nama Joko S Tjandra.
"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Intepol Secretariat General yang terletak di Lyon, Prancis sejak tanggal 11 Juli 2014," paparnya.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Joko Tjandra Tersangka Kasus Fatwa MA
Karena tidak ada permintaan perpanjangan dari pemerintah Republik Indonesia, menurutnya, secara otomatis red notice Joko S Tjandra terhapus sejak tahun tersebut.
"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Joko S Tjandra dalam DPO imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam sikim adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia," ungkap Gunawan.
"Sehingga keluar masuknya Joko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui data imigrasi. Yang ada adalah terhapusnya nama Joko S Tjandra dari daftar sikim DPO imigrasi tidak ada kaitanya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," tambahnya. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved